A.
SUBJEK HUKUM
Pengertian subyek hukum (rechts subyek)
menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan
wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu
sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum
telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
1. Manusia
Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek
hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang
sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum.
Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap
hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka
hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1) Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21
tahun dan belum menikah),
2) Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah
pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku,
berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
*Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan
manusia sbg subjek hukum yaitu :
- Manusia mempunyai hak-hak
subyektif
- Kewenangan hukum
*Syarat-syarat cakap hukum :
- Seseorang yang sudah dewasa
berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
- Seseorang yang berusia dibawah
21 tahun tetapi pernah menikah
- Sesorang yang sedang tidak
menjalani hokum
- Berjiwa sehat dan berakal sehat
*Syarat-syarat tidak cakap hukum :
- Seseorang yang belum dewasa
- Sakit ingatan
- Kurang cerdas
- Orang yang ditaruh dibawah
pengampuan
- Seseorang wanita yang bersuami
(Pasal 1330 KUH Perdata)
- Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh
hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum
ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan
pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan
hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan
sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang,
meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau
diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas),
Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
*Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum :
- Memilki kekayaan yang terpisah
dari kekayaan anggotanya
- Hak dan kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
*Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
- Badan Hukum Publik
- Badan Hukum Privat
*Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum
untuk menjadi subjek hukum:
- Teori Fictie adalah badan hukum
itu semata-mata buatan negara saja.
- Teori Kekayaan Bertujuan adalah
hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
- Teori Pemilikan adalah hak dan
kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota
bersama-sama.
- Teori Organ adalah suatu
jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
Sumber :
Nama : Sisil Diaz Aryandi
Kelas : 2EB02
NPM : 26210570
Tidak ada komentar:
Posting Komentar