Hukum perdata Belanda berasal dari hukum
perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris
Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum
Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum
perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER
namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda
WvK :
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van
Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin
dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Sistematika Hukum
Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:
1.
Buku 1, Tentang Orang
2.
Buku 2, Tentang Benda
3.
Buku 3, tentang Perikatan
4.
Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika
ini salah, karena masih banyak
kelemahan didalamnya. Kelemahan
sistimatika hukum perdata ini adalah ;
1.
Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun
KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh
hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu
karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan,
dll).
2.
Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur
tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk.
Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.
Sumber :
http://id.wikipedia.org
Nama : Sisil Diaz
Aryandi
Npm : 26210570
Kelas : 2ebo2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar