hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi
pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Hukum benda adalah hukum yang mengatur
hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda
bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan
pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.
Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1. Bezit
2. Levering
3. Daluwarsa
4. Pembebanan
Dalam kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
1. Tanah dan bukan tanah
2. Berwujud dan tidak berwujud
3. terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap
Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1. Bezit
2. Levering
3. Daluwarsa
4. Pembebanan
Dalam kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
1. Tanah dan bukan tanah
2. Berwujud dan tidak berwujud
3. terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap
1.Benda Bergerak, menurut sifatnya di dalam pasal
509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya.
Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda
bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.
2.Benda tidak Bergerak, karena sifatnya yakni
tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung.
Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud
hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda
tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.
Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan
4 hal :
1.Pemilikan (bezit),
yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977
KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari
barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.Penyerahan (levering), yakni trhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata (hand by hand) atau
dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik
nama.
3.Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda tidak mengenal
daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda
bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya
daluarsa.
4.Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand
(gadai), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak
tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.
Sumber :
Nama : Sisil Diaz Aryandi
Kelas : 2EB02
NPM : 26210570
Tidak ada komentar:
Posting Komentar