LATAR BELAKANG
Setiap individu yang bernyawa,
khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat
pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut
kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan
kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran, untuk itu
dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran yang ada
yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja
didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya
terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas
dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat
banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan untuk memberikan pedoman bagi
kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam
Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan
masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan diatur pleh hukum
dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna apa yang
terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah ini saya
sampaikan agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah pengetahuannya.
TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk sedikit
memberikan penjabaran mengenai pasal 30 UUD 1945 dan makna yang terkandung
didalamnya bagi setiap warga negara.
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PASAL 30 UUD 1945
Hak dan kewajiban, kedua kata tersebut sudah sangat
sering di dengar oleh seluruh manusia, di setiap gerak-gerik kehidupan hak dan
kewajiban selalu dituntut untuk dipenuhi, di dalam hukum hak dan kewajiban
diatur dalam pasal 30 UUD 1945. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai
hak dan kewajiban berdasarkan pasal tersebut saya akan menjabarkan pengertian
hak dan kewajiban secara umum.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita
dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Ke dua hal tersebut sangat berkaitan erat
seseorang yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang baik
pula, begitu pula sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya seperti sisi mata
uang logam yang selalu terkait dan tak terpisahkan.
Sedang pengertian hak dan kewajiban di dalam pasal
30 UUD 1945 disebutkan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha untuk mempertahankan
keamanan Negara tersebut dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan
rakyat yang dilakukan oleh TNI (Tenaga Nasional Indonesia) dan pihak Kepolisian
yang berperan sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung,
jadi di dalam pasal ini untuk mempertahankan
keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum
tetapi masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal
balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.
Di dalam setiap pasal terdapat beberapa penjabaran
yang sering dituangkan ke dalam ayat-ayat pasal, untuk pasal 30 UUD 1945 ini
terdapat 5 ayat penjabaran diantaranya :
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap
warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Seperti
yang telah saya jabarkan sebelumnya bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan
penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta
kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang
mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia
yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah
persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah
tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk
aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan
kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi
milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa
yangmungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan
Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.
Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan
rakyat. Untuk menyebutkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat untuk
pertahanan dan keamanan rakyat sangatlah banyak namun jika diberi contoh
seperti halnya masalah Malaysia dengan Indonesia dimana rakyat Malaysia
memasuki kawasan laut territorial Indonesia tanpa izin, untuk mempertahankan
kawasan laut tersebut rakyat Indonesia harus mengorbankan beberapa aparat
penegak hukum kawasan laut tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia hanya demi
mempertahankan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia.
Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai
“mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI
Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Diantara tugas-tugas TNI secara umum adalah :
v mengatasi pemberontakan
bersenjata
v mengatasi aksi terorisme
v mengamankan wilayah perbatasan
v mengamankan objek vital nasional
yang bersifat strategis
v melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai
dengan kebijakan politik luar negeri
v mengamankan Presiden dan Wakil
Presiden beserta keluarganya
v memberdayakan wilayah pertahanan dan
kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
v membantu tugas pemerintahan di
daerah
Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan,
hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain
yang terkait dengan pertahanan dan keamanan.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat
disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam
menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling
mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan
negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang
membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut
serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang
Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela
negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan
dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara.
Pasal 30 membahas tentang pertahanan negara,
artinya berhubungan dengan invasi dari negara lain.
KESIMPULAN
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam
pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan
apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya,
membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas
mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat
mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari
kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
REFERENSI
one.indoskripsi.com/node/11111
en.wikipedia.org/wiki/map-bms:UUD_45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar