PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM
perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
Kekayaan yang dicatat dalam pembukuan itu hanya kekayaan perusahaan ( perseroan terbatas) saja tidak termasuk kekayaan pribadi para pemegang saham, pengurus dan komisaris, karena PT adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum tersendiri di luar pemegang sahamnya, yang memuliki hak dan kewajiban sendiri.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentu perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Ssecara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, tetapi dalam praktik di masyarakat perdagangan telah ada suatu bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh msyarakat, yaitu perusahaan dagang.
Smentara itu, untuk mendirikan perusahaan dagang dagang secara resmi belum ada, tetapi dalam praktenya orang yang akan mendirkan perusahaan dagang dapat mengajukan permohonan dengan izin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan suart izin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
Dengan izin-izin tersebut, orang dapat melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki, sehingga kedua surat izin tersebut merupakan tanda bukti sah menurt hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya
PERUSAHAAN YNG TIDAK BERBADAN HUKUM
harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut. (perusahaan pereorangan, persekutuan perdata dan persekutuan komanditer, persekutuan firma).
Jadi pencatatan harta kekayaan pribadi harus dilakukan, disamping pencatatan harta kekayaan perusahaan.
Perusahaan sswata yang didirikandan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
a. Persekutuan Perdata
Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
Tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang mereka dirikan secara bersama-sama (seroan), antara lain: uang, barang atau benda-benda lain yang layak bagi pemasukan, misalnya rumah, gedung, kendaraan bermotor, alat prlengkapan kantor dll, dan tenaga kerja, baik tenaga fisik atau pikiran.
Dapat dibuat secara lisan atau tertulis, tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing, tanggung jawab adalah pro-rata (tergantung perjanjian.
b. Persekutuan Firma
Diatur dalam pasal 15 sampai 35 KUH Dagang.
Persekutuan firma adalah persekutuan perdata untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama (pasal 16 KUHD), tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing, tanggung jawab adalah tanggung rentang (masing-masing untuk keseluruhan) artinya bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan sekutuan firma , didirikan dengan akta otentik dan diikuti dengan pendaftarran ke pengadilan negeri setempat.
Firma bukan perusahaan berbadan hukum, sehingga pihak ketiga tidak berhubungan dengan persekutuan firma sabagai satu kesatuan, melainkan dengan setiap anggota-anggota secara sendiri-sendiri. Firma punya harta kekayaan, merupakan harta yang telah dikumpulkan dari setiap anggota persekutuan firma, sehingga pertanggungjawaban sekutu firma tidak terbatas pada harta yang dimasukkan, melainkan juga bertanggung jawab secara pribadi atas harta kekayaan milik pribadi terhadp persekutuan firma. Pertanggungjawaban itu merupakan pertanggungjawaban renteng akibat perbuatannya sendiri ataupun perbuatan sekutu lain. Jadi, pertanggungjawaban tersebut dalam praktik tidak langsung dibebankan kepada sekutu, melinkan kepada kas firma terlebih dahulu, jika kas tersebut tidak lagi mencukupi untuk memenuhi kewajiban firma maka harta pribadi sekutu akan diambil untuk memenuhi kewajiban tersebut.
c. Pesekutuan Komanditer CV)
Persekutuan firma yang mempunyai sekutu komanditer (pasal 19 KUHD).
Dengan demikian dalm CV terdapat sekutu komlementer dan sekutu komanditer.
1. Sekutu Komplementer
Sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan kimanditer. Diserahi tugas untuk mrngadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga
2. Sekutu komanditer
Sekutu yang hanya menyerahkan pemasukkan pada persekutuan komanditer dan tidak ikut serta mengurusi persekutuan komanditer. Bertanggung jawab pribadi secara keseluruhan jika ditugaskan melakukanpengurusan CV.
Peemodalan persekutuan komanditer (CV) berasal dari pemasukkan yang dimasukkan sekutu komplementer dan sekutu komanditer, baik berupa uang, barang, atau tenaga kerja saja, sedangkan harta kekayaan persekutuan komanditer (CV) terdiri ats pemasukan yang dimasukkan sekutu komlementer dan sekutu komanditer ditambah dengan harta kekayan pribadi sekutu komplementer.dengan demikian sekutu komanditer tidak bertanggungjawab secara pribadi terhadap persekutuan komanditer (CV).
DAFTAR PUSTAKA:
· http://books.google.co.id/books?id=pQP2rauL0HMC&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false
· http://dwinandanatalistyo.blogspot.com/2008/09/perbedaan-badan-usaha-yang-berbadan.html
· http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20091110205959AAs8UVw
· http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
nAMA : SISIL DIAZ ARYANDI
NPM : 26210570
KELAS : 2EB02
mr pedro dan perusahaan pinjamannya benar-benar hebat untuk diajak bekerja sama. dia sangat jelas, teliti dan sabar saat dia membimbing saya dan istri saya melalui proses pinjaman. dia juga sangat tepat waktu dan bekerja keras untuk memastikan semuanya siap sebelum menutup pinjaman. mr pedro adalah petugas pinjaman bekerja dengan sekelompok investor yang membantu kami mendapatkan dana untuk membeli rumah baru kami, Anda dapat menghubungi dia jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dengan tingkat rendah yang terjangkau 2 rio email dia di . pedroloanss@gmail.com atau chat whatsapp: + 1-863-231-0632
BalasHapus