Minggu, 02 Oktober 2011

Akuntansi Keuangan Menengah 1A (2EB02)


Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4

· Uang Kertas = uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

· Uang Kertas = Uang Logam = Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya

· Giro = suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

· Traveller’s checks = Travellers Check yang dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan adalah suatu alat pembayaran yang diterbitkan oleh bank atau badan yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu dan dapat dipindahtangankan kepada orang lain setelah diendos oleh pemiliknya. Biasanya travellers check ini digunakan bagi orang yang mengadakan perjalanan jauh baik dalam maupun luar negeri atau sering dibawa oleh turis.

· Cashier’s checks = Cek yang dibuat oleh suatu bank yang merupakan suatu perintah dari bank kepada bank itu juga.

· Bank Draft = Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.

· Money Order = Keuangan instrumen, yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga lain, yang memungkinkan individu bernama pada perintah untuk menerima sejumlah tertentu uang tunai pada permintaan. Sering digunakan oleh orang-orang yang tidak memiliki rekening giro.

· Cek yang Belum disetorkan = Cek yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan tetapi belum dicatat oleh bank, atau cek yang sudah dicatat sebagai penerimaan oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Namun dapat juga diartikan sebagai cek yang sudah dicatat oleh perusahaan sebagai pengeluaran tetapi bank belum mencatatnya, ataupun cek yang sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh perusahaan.


Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Jenis-jenis_uang

http://dendyfreddy.wordpress.com/2011/06/01/pengertian-giro/

http://esharianomics.com/esharianomics/bank/definisi-travellers-check/

http://journal.uii.ac.id/index.php/Snati/article/view/1520/1300

udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Kegiatan+Bank.doc




Nama : Sisil Diaz Aryandi

Kelas : 2EB02

NPM : 26210570


Tidak ada komentar:

Posting Komentar