Saham atau ekuitas adalah surat berharga yang sudah dikenal masyarakat. Saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal atau kepemlikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah dilakukan di pasar modal dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat.
1. Saham Biasa (common stock), saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior atau akhir terhadap pembagian dividend an hak atas kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Ciri yang lain dari saham ini adalah dividen dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap pemlik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain.
2. Saham Preferen, saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena menghasilkan pendapatan tetap. Saham ini lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. Saham preferen sulit diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Saham Prefen
Meskipun tidak sepopuler saham biasa, namun saham preferen (preferred stock), cukup berkembang bahkan akhir-akhir ini,telah lahir produk-produk baru yang merupakan pengembangan dari saham preferen ini, misalnya adjustable rate preferred stocks (ARPs) dan market auction preferred. Perkembangan demikian belum terjadi di indonesia. Namun dimasa mendatang perkembangan demikian tidak bisa di hindari. saat ini saham preferen yang diperdagangkan di BEJ adalah saham preferen Hotel Prapatan.
Apakah Saham Preferen itu?
Saham preferen merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya, disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, juga memiliki karakteristik saham biasa. karakteristik obligasi misalnya, saham preferen memberikan hasil yang tetap, seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan dividen, dan lain sebagianya. memiliki karakteristik saham biasa, sebab tidak selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemegangnya. jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen bisa tidak menerima pembayaran dividen yang sudah ditetapkan. sebelumnya. jadi jelasnya, saham preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen) kepada pemegangnya.
Prioritas apa saja yang ditawarkan saham preferen?
1.Prioritas pembayaran: Dalam hal ini pemodal memiliki hak didahulukan dalam hal pembayaran dividen
2.Dividen tetap : Dalam hal ini pemodal memiliki hak mendapatkan pembayaran dividen dengan jumlah tetap.
3.Dividen kumulatif: Dalam hal ini pemodal berhak mendpatkan pembayaran semua dividen yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya.
4.Convertible preferred stock: Dalam hal ini pemodal berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa.
5.Adjustable dividen: Dalam hal ini pemodal mendapat prioritas pembayaran dividennya menyesuaikan dengan saham biasa.
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia 2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia 3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia 4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. * Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. * Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya. * Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
* Bentuk: rapat anggota,pengurus,pengelola dan pengawas * Rapat anggota: o Wadah anggota untuk mengambil keputusan o Memegang kekuasaan tertinggi,dengan tugas: – Penetapan anggaran dasar – Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi & usaha koperasi) – Pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian pengurus – Rencana kerja,rencana budget dan pendapatan dan pengesahan laporan keuangan – Pengesahan pertanggung jawaban – Pembagian SHU – Penggabungan,pendirian dan peleburan
# Pengurus
* Tugas o Mengelola koperasi dan usahanya o Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi o Menyelenggarakan rapat anggota o Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban o Maintenance daftar anggota dan pengurus * Wewenang o Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan o Meningkatkan peran koperasi
# Pengawas
* Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota Dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi koperasi * UU 25Th. 1992 pasal 39: o Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi o Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang di perlukan
Bentuk Organisasi Hirarki Tanggung Jawab Pola Manajemen
Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) Sub sistem Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus
Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Manajemen
l Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
l Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
l Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
l Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
ANGGOTA KOPERASI
l Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.
l Kewajiban Para Anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha koperasi
- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
l Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
l Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
* Minta berhenti atas kmauan sendiri
* Meninggal dunia.
* Di berhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
l Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
l Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
PENGURUS
l Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
l Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
l Tugas Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
l Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
-Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentu. Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
l Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.
MANAJER / PENGELOLA
l Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
l Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
l Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
l Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
l Pasal 38
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
DEWAN PENASEHAT
l Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
l Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.