Selasa, 24 April 2012

Obyek Hukum (Benda Bergerak dan Benda tidak Bergerak)


 hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.

Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1. Bezit
2. Levering
3. Daluwarsa
4. Pembebanan

Dalam kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
1. Tanah dan bukan tanah
2. Berwujud dan tidak berwujud
3. terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap

1.Benda Bergerak, menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.

2.Benda tidak Bergerak, karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.

Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hal :
1.Pemilikan (bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
 2.Penyerahan (levering), yakni trhadap benda bergerak dapat dilakukan       penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
4.Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.

Sumber :

Nama : Sisil Diaz Aryandi
Kelas : 2EB02
NPM : 26210570

Subyek Hukum (Manusia dan Badan Hukum)


A.    SUBJEK HUKUM
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
1. Manusia     
Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1) Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2) Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
*Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
  • Manusia mempunyai hak-hak subyektif
  • Kewenangan hukum
*Syarat-syarat cakap hukum :
  • Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
  • Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
  • Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
  • Berjiwa sehat dan berakal sehat
*Syarat-syarat tidak cakap hukum :
  • Seseorang yang belum dewasa
  • Sakit ingatan
  • Kurang cerdas
  • Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
  • Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
  1. Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
*Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
  • Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  • Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
*Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
  • Badan Hukum Publik
  • Badan Hukum Privat
*Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
  • Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
  • Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
  • Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
  • Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
Sumber :

Nama : Sisil Diaz Aryandi
Kelas : 2EB02
NPM : 26210570



Minggu, 22 April 2012

Aktualisasi Wawasan Kebangsaan dalam Era Globalisasi, Meningkatkan Integrasi Nasional Mewujudkan NKRI yang diamanatkan dalam UUD 1945


KATA PENGANTAR
           
            Dengan memanjatkan Puji dan Syukur ke Hadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya yang telah dilimpahkan kepada saya, Akhirnya Tugas ini dapat terselesaikan dengan baik dan selamat.
            Tugas makalah ini pada dasarnya membentuk saya untuk bisa mengerti dan dapat memahami apa itu Bluetooth. Didalam makalah ini saya membahas “Aktualisasi Wawasan Kebangsaan dalam Era Globalisasi, Meningkatkan Integrasi Nasional Mewujudkan NKRI yang diamanatkan dalam UUD 1945.”
            Pada pembuatan makalah ini, saya mengalami suatu kendala atau halangan. Namun halangan tersebut sudah kami perhitungkan dan pertimbangkan semampu saya. Untuk itu saya memohon kepada  Dosen matakuliah ini untuk lebih membimbing saya.
            Dan saya menyadari bahwa tugas makalah ini masih sangat jauh dari sempurna,karena keterbatasan saya. Untuk itu saya mengharapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
                                                                                               


                                    Depok, 24 April 2012
                                                           

                 Penulis






DAFTAR ISI
Cover
Kata Pengantar…………………………………………………………………….i
Daftar isi…………………………………………………………………………...ii
BAB I. PENDAHULUAN………………………… ……..………………………1
            1.1   Latar belakang masalah………………………………………………..1
            1.2   Maksud dan tujuan……………………………………........................2
            1.3   Ruang lingkup….………………………………………………...........3
BAB II  ISI.………………………………………………………………………..5
            2.1 Paham kebangsaan…………………………………………….…….....5
            2.2 Rasa kebangsaan…………………………………………………….....5
            2.3 Semangat kebangsaan…………………………………………….…....6
            2.4 Integrasi nasional………………………………………………..…….6
BAB III PENUTUP……………………………………………………………..7
            3.1 Kesimpulan…………………………………………………………..7
            3.2 Saran………………………………………………………………….8
Dartar pustaka……………………………………………………………………9






BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Banyak kalangan yang melihat perkembangan politik, sosial, ekonomi dan budaya di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Bahkan, kekuatiran itu menjadi semakin nyata ketika menjelajah pada apa yang dialami oleh setiap warganegara, yakni memudarnya wawasan kebangsaan. Apa yang lebih menyedihkan lagi adalah bilamana kita kehilangan wawasan tentang makna hakekat bangsa dan kebangsaan yang akan mendorong terjadinya dis-orientasi dan perpecahan.
Pandangan di atas sungguh wajar dan tidak mengada-ada. Krisis yang dialami oleh Indonesia ini menjadi sangat multi dimensional yang saling mengait. Krisis ekonomi yang tidak kunjung henti berdampak pada krisis sosial dan politik, yang pada perkembangannya justru menyulitkan upaya pemulihan ekonomi. Konflik horizontal dan vertikal yang terjadi dalam kehidupan sosial merupakan salah satu  akibat dari semua krisis yang terjadi, yang tentu akan melahirkan ancaman dis-integrasi bangsa. Apalagi bila melihat bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang plural seperti beragamnya suku, budaya daerah, agama, dan berbagai aspek politik lainnya, serta kondisi geografis negara kepulauan yang tersebar. Semua ini mengandung potensi konflik (latent sosial conflict) yang dapat merugikan dan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Dewasa ini, dampak krisis multi-dimensional ini telah memperlihatkan tanda-tanda awal munculnya krisis kepercayaan diri (self-confidence) dan rasa hormat diri (self-esteem) sebagai bangsa. Krisis kepercayaan sebagai bangsa dapat berupa keraguan terhadap kemampuan diri sebagai bangsa untuk mengatasi persoalan-persoalan mendasar yang terus-menerus datang, seolah-olah tidak ada habis-habisnya mendera Indonesia. Aspirasi politik untuk merdeka di berbagai daerah, misalnya, adalah salah satu manifestasi wujud krisis kepercayaan diri sebagai satu bangsa, satu “nation”.
Dewasa ini, dampak krisis multi-dimensional ini telah memperlihatkan tanda-tanda awal munculnya krisis kepercayaan diri (self-confidence) dan rasa hormat diri (self-esteem) sebagai bangsa. Krisis kepercayaan sebagai bangsa dapat berupa keraguan terhadap kemampuan diri sebagai bangsa untuk mengatasi persoalan-persoalan mendasar yang terus-menerus datang, seolah-olah tidak ada habis-habisnya mendera Indonesia. Aspirasi politik untuk merdeka di berbagai daerah, misalnya, adalah salah satu manifestasi wujud krisis kepercayaan diri sebagai satu bangsa, satu “nation”.
Apabila krisis politik dan krisis ekonomi sudah sampai pada krisis kepercayaan diri, maka eksistensi Indonesia sebagai bangsa (nation) sedang dipertaruhkan. Maka, sekarang ini adalah saat yang tepat untuk melakukan reevaluasi terhadap proses terbentuknya “nation and character building” kita selama ini, karena boleh jadi persoalan-persoalan yang kita hadapi saat ini berawal dari kesalahan dalam menghayati dan menerapkan konsep awal “kebangsaan” yang menjadi fondasi ke-Indonesia-an. Kesalahan inilah yang dapat menjerumuskan Indonesia, seperti yang ditakutkan Sukarno, “menjadi bangsa kuli dan kuli di antara bangsa-bangsa.” Bahkan, mungkin yang lebih buruk lagi dari kekuatiran Sukarno, “menjadi bangsa pengemis dan pengemis di antara bangsa-bangsa”.
Di samping itu,  timbul pertanyaan mengapa akhir-akhir ini wawasan kebangsaan menjadi banyak dipersoalkan. Apabila kita coba mendalaminya, menangkap berbagai ungkapan masyarakat, terutama dari kalangan cendekiawan dan pemuka masyarakat, memang mungkin ada hal yang menjadi keprihatinan. Pertama, ada kesan seakan-akan semangat kebangsaan telah menjadi dangkal atau tererosi terutama di kalangan generasi muda–seringkali disebut bahwa sifat materialistik mengubah idealisme yang merupakan jiwa kebangsaan. Kedua, ada kekuatiran ancaman disintegrasi kebangsaan, dengan melihat gejala yang terjadi di berbagai negara, terutama yang amat mencekam adalah perpecahan di Yugoslavia, di bekas Uni Soviet, dan juga di negara-negara lainnya seperti di Afrika, dimana paham kebangsaan merosot menjadi paham kesukuan atau keagamaan. Ketiga, ada keprihatinan tentang adanya upaya untuk melarutkan pandangan hidup bangsa ke dalam pola pikir yang asing untuk bangsa ini.

1.2 Maksud dan Tujuan
Berdasarkan latar belakang masalah diatas teridentifikasi permasalahan meliputi pentingnya kita mengetahui pengertian wawasan kebangsaan, integritas dan ancaman disintegrasi bangsa. Setelah variable tersebut diketahui maka menjadi agenda bagaimana cara mengimplementasikan atau mengaktualisasikan wawasan kebangsaan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan :
a. Mengetahui pengertian wawasan kebangsaan
b. Mengetahui pengertian intergritas dan disintegrasi bangsa
c.Mengetahui aktualisasi wawasan kebangsaan dalam kehidupan sehari-
hari

1.3  Ruang Lingkup
Dalam penulisan makalah ini saya akan memberikan batasan masalah pada “Aktualisasi Perwujudan Wawasan Nusantara Memperkokoh Ketahanan Nasional Dalam Pembangunan Menghadapi Era Globalisasi” yang mencakupi hal–hal penting dari segala aspek kehidupan antara lain:
  1. Aspek Ideologi
Ideologi Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
  1. Aspek Politik
Konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh.
  1. Aspek Ekonomi
Dari aspek ekonomi wawasan nusantara bertujuan agar menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
  1. Aspek Sosial Budaya
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya. Dimana secara universal kebudayaan masyarakat Indonesia bersifat heterogen karena banyaknya perbedaan setiap Negara maupun daerah.
  1. Aspek Pertahanan dan Keamanan
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Agar terwujudnya pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan Negara, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal segala bentuk ancaman.



















BAB II
AKTUALISASI WAWASAN KEBANGSAAN

2.1 Paham Kebangsaan
Paham kebangsaan merupakan pemahaman rakyat serta masyarakat terhadap bangsa dan negara Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Uraian rinci tentang paham kebangsaan Indonesia sebagai berikut.
          Pertama, “atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa” pada 17 Agustus !945, Bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia lahirlah sebuah bangsa yaitu “Bangsa Indonesia”, yang terdiri atas bermacam-macam suku, budaya, etnis, dan agama.
          Kedua, bagaimana mewujudkan masa depan bangsa ? Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mengantarkan rakyat Indonesia menuju suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Uraian tersebut adalah tujuan akhir bangsa Indonesia yaitu mewujudkan sebuah masyarakat yang adil dan makmur. Untuk mewujudkan masa depan bangsa Indonesia menuju ke masyarakat yang adil dan makmur, pemerintah telah melakukan upaya-upaya melalui program pembangunan nasional baik fisik maupun nonfisik.

2.2 Rasa Kebangsaan
Rasa kebangsaan tercermin pada perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia yang dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini masih dirasakan jauh untuk menggapainya, karena lunturnya rasa kebangsaan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai peristiwa, baik perasaan mudah tersinggung yang mengakibatkan emosional tinggi yang berujung pada pembunuhan, bahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan kurang menggema, karena kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap Pancasila. Di samping itu, adanya tuntutan sekelompok masyarakat dengan isu putra daerah terutama dalam Pilkada masih terjadi amuk massa dengan kepentingan sektoral, sehingga akan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan nasional terhambat.

2.3 Semangat Kebangsaan
Belum terpadunya semangat kebangsaan atau nasionalisme yang merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Hal ini tercermin pada sekelompok masyarakat mulai luntur dalam memahami adanya pluralisme, karena pada kenyataannya bangsa Indonesia terdiri atas bermacam suku, golongan dan keturunan yang memiliki ciri lahiriah, kepribadian, kebudayaan yang berbeda, serta tidak menghapus kebhinekaan, melainkan melestarikan.
Penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam wawasan kebangsaan yang terasakan saat ini, belum mampu menjaga jati diri, karakter, moral dan kemampuan dalam menghadapi berbagai masalah nasional. Padahal dengan pengalaman krisis multidimensional yang berkepanjangan, agenda pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia harus diarahkan untuk membentuk serta memperkuat basis budaya agar mampu menjadi tumpuan bagi usaha pembangunan di segala aspek kehidupan maupun di segala bidang.

2.4 Integrasi Nasional
integritas nasional identik dengan integritas bangsa yangmempunyai pengertian suatu proses penyatuan atau pembauranberbagai aspek sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah danpembentukan identitas nasional atau bangsa (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalam Suhady 2006: 36-37) yang harus dapatmenjamin terwujudnya keselarasan, keserasian dan kesimbangandalam mencapai tujuan bersama sebagai suatu bangsa.Integritas nasional sebagai suatu konsep dalam kaitan denganwawasan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesiaberlandaskan pada aliran pemikiran/paham integralistik yangdicetuskan oleh G.W.F. Hegl (1770- 1831 dalam Suhady 2006: 38) yang berhubungan dengan paham idealisme untuk mengenal danmemahami sesuatu harus dicari kaitannya dengan yang lain danuntuk mengenal manusia harus dikaitkan dengan masyarakat disekitarnya dan untuk mengenal suatu masyarakat harus dicari kaitannya dengan proses sejarah.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan  
Wawasan Nusantara adalah Cara pandang bangsa tentang dan lingkungan berdasarkan idea nasional yaitu pancasila dan UUD 45 sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka berdaulat dan bermartabat ditengah lingkungannya dan menjiwai dalam tindak kebijaksanaan na dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Fungsinya sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentikan segala kelejaksaan keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Beberapa implementasinya yaitu :
Ø      Pada kehidupan politik
Ø      Pada kehidupan ekonomi
Ø      Pada kehidupan sosial budaya
Ø      Pada kehidupan pertahanan keamanan

1.       Nasionalisme adalah suatu gejala psikologis berupa rasa persamaan dari sekelompok manusia yang menimbulkan kesadaran sebagai bangsa.
2.     Munculnya nasionalisme pada masyarakat Indonesia dipengaruhi oleh faktor dari dalam ( intern ) dan faktor dari luar ( ekstern ).
3.     Ada tiga konsep lain yang berhubungan dengan nasionalisme antara lain Patriotisme, Chauvinisme, dan Sukuisme.
4.     Rasa kebangsaan adalah salah satu bentuk rasa cinta yang melahirkan jiwa kebersamaan pemiliknya.
5.     Semangat kebangsaan merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan.
6.     Paham kebangsaan merupakan pemahaman rakyat serta masyarakat terhadap bangsa dan negara.


3.2 Saran
Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Selain itu pula Negara kita ini sangat berpotensial untuk menjadi Negara yang sangat maju.Sebagai seorang mahasiswa,mungkin saran saya dapat membantu. Berikut adalah saran saya dalam berbagai aspek.
      Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suiatu kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain). Untuk masyarakat Indonesia (baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku – perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
















DAFTAR PUSTAKA







Drs. Rusman Kamaludin, Pendidikan Kewarganegaraan

Moesadin Malik. Ir., M.Si, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, Februari 2012

Muladi dan Adi Sujatno, Kepemimpinan Nasional, PT Wahana SemestaIntermedia, Jakarta 2009











Aktualisasi Wawasan Kebangsaan dalam Era Globalisasi, Meningkatkan Integrasi Nasional Mewujudkan NKRI yang diamanatkan dalam UUD 1945
 (Makalah Pendidikan Kewarganegaraan)


Nama : Sisil Diaz Aryandi
Kelas : 2 EB 02
NPM : 26210570


Sabtu, 24 Maret 2012

SEBUAH PILIHAN

Jika kamu memancing ikan, setelah ikan itu terikat di mata kail, hendaklah kamu mengambil ikan itu..

Janganlah sesekali kamu lepaskan ia kembali ke air begitu saja..

Kerna ia akan sakit oleh karna ketajaman mata kailmu dan mungkin ia akan menderita selama hidupnya..

Begitu juga setelah kamu memberi banyak pengharapan kepada seseorang..

Setelah ia mulai menyayangimu hendaklah kamu menjaga hatinya..

Janganlah sesekali kamu meninggalkannya begitu saja..

Karena ia akan terluka oleh kenangan bersamamu dan mungkin tidak dapat melupakan segalanya selama hidupnya..

Jika kamu telah memiliki sepiring nasi..

Yang pasti baik untuk dirimu, mengenyangkan, berkhasiat.

Mengapa kamu mencoba mencari makanan yang lain? Terlalu ingin mengejar kelezatan.

Kelak, nasi itu akan basidan kamu tidak dapat memakannya. Kamu akan menyesal..

Begitu juga jika kamu telah bertemu dengan seseorang..

Yang membawa kebaikan kepada dirimu, menyayangimu, mengasihimu.

Mengapa kamu mencoba membandingkan dengan ang lain?

Terlalu mengejar kesempurnaan.

Kelak, kamu akan kehilangannnya.

Ingatlah jika kamu memiliki seseorang, terimalah dia apa adanya..


Nama : Sisil Diaz Aryandi

Npm : 262 10 570

Kelas : 2 EB 02