Jumat, 20 Juni 2014

ASPEK HUKUM

STUDI KELAYAKAN BISNIS


JENIS USAHA :
OBAT HERBAL

Nama Anggota Kelompok : Alfa Wardianto         (202 10 524)
    Hilda Nur Aryani      (232 10 317)
      Shinta Ardilawati       (262 10 517)
      Sisil Diaz Aryandi     (262 10 570)
      Verawati                    (282 10 357)
Kelas                                  : 4 EB 02



1. Latar Belakang
Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diperlukan produk yang aman, berkhasiat dan bermutu dalam jumlah yang cukup dan dengan harga terjangkau. Ketersediaan dan keterjangkauan produk, khususnya obat dan bahan baku obat tradisional diberikan oleh Industri Obat Tradisional.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246/Menkes/per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional maka Pedoman Pelayanan Perizinan Industri Obat Tradisional ini, untuk menerapkan prinsip-prinsip Clean Government dan Good Governance secara universal dan diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat. Kualitas pelayanan public prima dapat diukur dengan ada tidaknya SOP (Standard Operating Procedure), kesesuaian proses pelayanan dengan SOP yang ada, keterbukaan informasi, keadilan dan kecepatan dalam pemberian pelayanan dan kemudahan masyarakat melakukan pengaduan.
Obat herbal merupakan obat tradisional yang disajikan dari hasil ekstraksi atau penyarian bahan alam, baik tanaman obat, binatang, maupun mineral. Dalam proses pembuatannya, dibutuhkan peralatan yang tidak sederhana dan lebih mahal dari pada jamu.tenaga kerjanyapun harus didukung oleh pengetahuan dan keterampilan membuat ekstrak. Obat herbail ini umumnya ditunjang oleh pembuktian ilmiah berupa penelitian pra klinis. Penelitian ini meliputi standarisasi kandungan senyawa berkhasiat dalam bahan penyusun, standarisasi pembuatan ekstrak yang higienis, serta uji toksisitas akut maupun kronis.

2. Persyaratan Permohonan Persetujuan Prinsip Industri Obat Tradisional
            Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246/Menkes/per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional bahwa pengaturan yang komprehensif sangat diperlukan dalam mengantisipasi penerapan  perdagangan internasional di bidang Obat Tradisional, yang artinya dalam memproduksi dilakukan sesuai dengan ketentuan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).
Persyaratan :
·       Surat Permohonan
·       Fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
·       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/ Identitas Direksi dan Komisaris Perusahaan.
·       Susunan Direksi dan Komisaris.
·       Pernyataan direksi dan komisaris tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi.
·       Fotokopi sertifikat tanah/ bukti kepemilikan tanah.
·       Fotokopi surat izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO).
·       Fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan.
·       Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan.
·       Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·       Persetujuan lokasi dan pemerintah daerah Provinsi.
·       Persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) dari BPOM
·       Rencana Investasi dan Kegiatan pembuatan obat.

3. Kriteria Obat Herbal Terstandar
·       Aman
·       Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah atau pra klinik
·       Bahan baku yang digunakan telah terstandar
·       Memenuhi persyaratan mutu

4. Hak Cipta, Paten dan Merek
Hak Cipta
            Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak cipataanya maupun member ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Paten
            Hak paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemunya atas hasil penemuanya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada ornag lain untuk melaksanakannya.
Merek
            Merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, angka, huruf-huruf, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Hak Cipta , paten , dan merek yang merupakan hak atas kekayaan intelektual ( HaKI) ini bukan hanya bersifat nasional ,yaitu dalam batas-batas negara,tetapi juga bersifat internasional.
Agar hak paten di suatu negara diakui oleh negara-negara lain maka diperlukan perjanjian multilateral  antara berbagai bangsa. Salah satu bentuk perjanjian  atau kesepakatan itu ialah TRIP’s yang merupakan salah satu  hasil perjanjian Putaran Uruguay (Uruguay Round) yang diadakan di Marakhes , Maroko pada tanggal 14 April 1994 kemudian disahkan dengan UU no.: 7 tahun 1994 tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Adapun tujuan HaKI disebutkan pada pasal 7 bahwa perlindungan dan penegakan Hukum HaKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi , penglihan dan penyebaran Teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi , dengan cara menciptakan  kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan atara Hak dan Kewajiban.
Lingkup HaKI terdiri dari : 
·       Hak Cipta (copyrights) dan hak yang terkait hak cipta
·       Merek Dagang ( Trade Marks )
·       Indikasi Geografis ( Geographic Indication)
·       Rancangan Industri ( Industrial Design )
·       Paten (Patens)
·       Rancangan Tata Letak Sirkit Terpadu ( Lay-Out Design(Topographies) of Integrated Circuits)
·       Perlindungan atas Informasi yang Tertutup (Protektion of Under Closed Information)
·       Pengawasan atas Praktek Monopoli yang didasarkan atas Ijin Kontrak      ( Control of anti Competitive Practice in Contractual Licensed )

5. Bentuk Perlindungan Hak Dalam Obat Tradisional
Hak Cipta
·       Hak Cipta atas LOGO dari Merek  Obat atau Merek Jasa. Hak ini bukan atas merek tetapi atas design merek.
·       Hak cipta atas buku obat atau pengobatan tradisional . Untuk melindungi para penulis atau penyusun metode pengobatan.
·       Hal Cipta atas Kuliah atau Ceramah . Untuk Melindungi karya Kuliah atau ceramah yang ditulis atau direkam.
·       Hak Cipta atas karya siaran untuk melindungi karya siaran.
Merek
·       Merek Obat .Untuk melindungi merek yang digunakan dari peniruan .Merek yang digunakan biasanya sudah diperiksa pada waktu pendaftaran .
·       Merek Jasa Pengobat , Tabib,Sinshe , atauToko Obat. Dibutuhkan jika merasa perlu untuk dilindungi dari peniruan.
·       Indikasi Geografis. Tanaman Obat dari daerah tertentu .Untuk melindungi karya tradisional yang berasal dari suatu daerah .

6. Sertifikat Penyuluhan
syarat untuk mendapat SP adalah sebagai berikut      :
·       Produsen harus memberikan informasi secara actual tentang bahan baku yang digunakan 
·       Produsen tidak diperkenankan mencantumkan efek kesehatan dari setiap produknya , misal : sari mengkudu mengatasi gangguan darah tinggi .

Syarat administrasi yang harus dipenuhi     
·       Mengisi formulir tentang data perusahaan makanan industri rumah tangga  dan data produk makanan yang akan diuji
·       Salinan KTP 1 lembar
·       Pas foto ( 3x3 ) 2 lembar
·       Membuat label kemasan untuk makanan atau  minuman yang mencantumkan informasi nama makanan atau minuman dan atau merek dagang
·       Komposisi bahan baku
·       Netto atau isi
·       Masa kadaluarsa produk
·       Kode produksi
·       Nama dan alamat perusahaan

7. Langkah-langkah dalam Pendirian Perusahaan dalam Bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Pertama, membuat akte perusahaan di notaris
Perusahaan dalam bentuk PT harus sudah berbadan hukum, maka Anda wajib membuat akte perusahaan. Akte perusahaan berisi informasi mengenai nama perusahaan, nama pemilik modal, struktur perusahaan, dan bergerak di bidang apa. Notaris akan membantu Anda dalam menyiapkan akte tersebut.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Sebagai perusahaan berbadan hukum, Anda membutuhkan keterangan domisili perusahaan. Surat ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Surat ini biasanya ditandatangani lurah atau kepala desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya, biaya administrasi di kantor kelurahan yang dikenakan sebesar Rp200.000–Rp300.000.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan mutlak Anda miliki jika ingin mendirikan perusahaan dalam bentuk PT. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya, pembuatan NPWP hanya butuh beberapa jam. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM
Prosedur ini biasanya diurus oleh notaris. Bila Anda berkunjung ke kantor Kementerian Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila Anda meminta bantuan notaris, tentu akan ada biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
Kelima, mengurus SIUP
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
·       Mengisi formulir pengajuan SIUP dengan materai
·       Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
·       Pas foto Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
·       Fotokopi NPWP Direktur Utama/Direktur
·       Surat Keterangan Domisili Usaha
·       Fotokopi izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
·       Fotokopi akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Kementerian Hukum dan HAM)
·       Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
·       Mengisi formulir pengajuan TDP dengan materai
·       Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
·       Pas foto Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
·       Fotokopi NPWP Direktur Utama/Direktur
·       Surat Keterangan Domisili Usaha
·       Fotokopi izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
·       Fotokopi akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Kementerian Hukum dan HAM)
·       Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa

8. Cara Registrasi Obat Herbal Ke Badan POM RI
http://farmasi07itb.files.wordpress.com/2012/02/badan-pom.jpg
Lokal
·       Fotokopi izin usaha industry Obat Tradisional/Industri Kecil Obat Tradisional
·       Fotokopi ijazah, Surat Ijin Kerja Apoteker Penanggung Jawab Teknis yang telah divisum atau Surat Penugasan dari kantor Wilayah Departemen Kesehatan RI setempat dimana industry tersebut berada
·       Surat Pernyataan Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis
·       Contoh Obat Herbal yang didaftarkan
·       Rancangan Penandaan siap cetak
·       Contoh simplesia/bahan baku
Lisensi
Persyaratan sama dengan produk local, disertai dengan :
·       Surat Penunjukan Lisensi
·       Free Sale Certificate (asli) dari negara asal yang disahkan oleh Pejabat Perwakilan Pemerintah RI di negara tersebut
Impor
Persyaratan sama dengan produk lokal. Pemohon selain industri Obat Tradisional juga boleh didaftarkan oleh suatu Badan Usaha, dan disertai dengan :
·       Surat Penunjukan dari produsen negara asal
·       Free Sale Certificate (asli) dari negara asal yang disahkan oleh Pejabat Perwakilan Pemerintah RI di negara tersebut
·       Sertifikat uji laboratorium yang ditunjuk oleh Badan POM
·       Data Uji toksisitas untuk obat tradisional

9. Persyaratan Teknis Pendaftaran Obat Tradisional
Lokal
Formulasi/khasiat :
·       Komposisi : nama bahan baku dan jumlahnya
·       Khasiat/keguanaan : khasiat /kegunaan obat tradisional, didukung khasiat/kegunaan bahan baku yang ditunjang daftar pustaka
·       Cara Pemakaian : cara pemakaian dan takaran/dosis obat tradisional (terperinci): peringatan, perhatian, pantangan/anjuran, lama pemakaian.
Mutu dan Teknologi :
·       Cara Pembuatan : jumlah produk yang direncanakan untuk satu kali pembuatan lengkap dengan jumlah bahan baku yang digunakan, semua tahap pembuatan/Prosedur Operasional Standar, alat atau mesin yang digunakan.
·       Sumber perolehan bahan baku
·       Penilaian Mutu Bahan Baku : pemerian/organoleptik, makroskopik, mikroskopik dan uji fisika-kimia disesuaikan dengan jenis bahan baku (simplia atau ekstrak)
·       Penilaian Mutu Produk Jadi : serifikat analisa produk jadi meliputi pemeriksaan fisika, kimia, cemaran mikroba dan cemaran logam
·       Metoda dan Hail Pengujian Stabilitas/Keawetan
Impor
Persyaratan sama dengan produk lokal, dengan melampirkan data-data dari industri asal (asli atau fotokopi yang dilegalisir)
Penandaan
Pada penandaan/etiket sekurang-kurangnya memuat:
·       Nama Obat Tradisional
·       Ukuran kemasan (Berat bersih/isi bersih)
·       Nomor Pendaftaran, nama dan alamat industry (sekurang-kurangnya nama kota dan negara)
·       Komposisi (nama latin bahan baku)
·       Khasiat /kegunaan
·       Cara pemakaian
·       Peringatan dan kontra indikasi (bila ada)
·       Nomor kode produksi
·       Kadaluwarsa
Untuk produk lokal, tambahkan kata jamu dalam lingkaran (logo jamu)
Untuk produk lisensi, tambahkan lambing daun (logo produk OT lisensi) dan nama pemberi lisensi
Untuk produk impor, tambahkan nama importer/distributor di Indonesia, dan informasi harus ditulis dengan huruf latin dalam bahasa Indonesia disamping bahasa aslinya.

10. Prosedur Pengurusan Izin Departemen Kesehatan (DepKes)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinCixZXSrGMO1q4Rw58gd96XaVBqI91LmguMx95IN3z7a7T4sTjrdiPb-UMrqiJHMeoL5Jtp3yw3Em7fK1cyMrrjZti5oF_AFVfD30n2THBMJacLyeJ8o3NeJrESNlPcLPZJYsIamTRmQ/s1600/LOGO+KEMENTERIAN+KESEHATAN.png
Dalam pengurusan izin depkes pengusaha harus mengajukan surat permohonan izin produksi harus melampirkan beberapa kelengkapan diantaranya :
·       Data mengenai produk obat herbal
·       Sampel hasil produksi herbal
·       Label yang akan dipakai pada produksi herbal
·       Peta lokasi produksi
·       Fotocopy KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan
·       Pasfoto pemilik/penanggung jawab ukuran 3x4
·       Untuk produk herbal yang berupa minuman disertai dengan hasil pemeriksaan laboratorium air baku
Setelah kelengkapan dikirim ke Dinas Kessehatan, maka selanjutnya DepKes akan melakukan uji coba terhadap produk tersebut sebelum kemudian DepKes mengeluarkan izinnya.

11. Prosedur Pengurusan Sertifikasi Halal
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEAYKwWI9y9jkJB8LbmnMHNdcbhmgdWTcNvDqNZt_4_LvUpGTfnzeyTKaDZ2-b7CBFOV0OpehaQNcQZR72sN9coJ44Atit_OYrJx4G919YI1UjMkKyaGV37usUGRF9iOIvFNC3rfWMZuw7/s1600/LPPOM_MUI_WARNA.jpg
Sebelum kita melangkah pada prosedur pengurusan sertifikasi halal, maka kita harus mengerti terlebih dahulu bagaimana syarat kesehatan produk menurut MUI diantaranya :
·       Tidak mengandung babi serta bahan-bahan lain yang berasal dari babi dan juga tidak menggunakan alkohol sebagai bahan yang ditambahkan.
·       Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bahan yang berasal dari organ manusia, darah dan kotoran
·       Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih berdasarkan syariat Islam
·       Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan dan tempat pengolahan serta transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi, apabila pernah maka dibersihkan terlebih dahulu berdasarkan tata cara yang diatur berdasarkan syariat
Sedangkan untuk prosedur pengajuan dan pengurusan sertifikasi halal meliputi :
·       Mengisi form pendaftaran di LPPOM MUI serta melampirkan surat pengajuan sertifikasi
·       Produsen harus menandatangani pernyataan mengenai kesediaan untuk menerima tim pemeriksa (audit) dari LPPOM MUI serta memberikan contoh produk termasuk bahan baku, bahan penolong dan bahan tambahan untuk dapat diperiksa oleh LPPOM MUI pada saatprodusen mengajukan sertifikasi
·       Setelah itu badan LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan evaluasi dan memenuhi syarat halal maka produsen akan diproses sertifikat halalnya

Apabila sertifikat halal dari MUI telah diberikan maka produsen wajib memberitahukan kepada LPPOM MUI apabila terdapat perubahan bahan baku. Sertifikasi halal dari MUI berlaku selama dua tahun. LPPOM MUI akan memberitahukan kepada produsen dua bulan sebelum masa sertifikat halal tersebut berakhir. Apabila produsen tidak memperpanjang sertifikat tersebut maka produsen tersebut tidak boleh menggunakan label halal

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

Catatan atas Laporan Keuangan
Adalah catatan tambahan dan informasi yang ditambahkan ke akhir laporan keuangan untuk memberikan tambahan informasi kepada pembaca dengan informasi lebih lanjut. Catatan atas Laporan Keuangan membantu menjelaskan perhitungan item tertentu dalam laporan keuangan serta memberikan penilaian yang lebih komprehensif dari kondisi keuangan perusahaan. Catatan atas laporan keuangan dapat mencakup informasi tentang :
1. Hutang
2. kelangsungan usaha
            3. piutang
4. kewajiban kontijensi
5. informasi kontekstual untuk menjelaskan angka-angka keuangan (misalnya untuk menunjukkan gugatan).
Laporan Keuangan dasar tidak memberikan semua informasi yang dikehendaki para pemakai. Di sisi lain, kreditor dan investor perlu mengetahui metode akuntansi apa yang digunakan oleh perusahaan untuk menghitung saldo-saldo dalam perkiraan. Kadang-kadang informasi tambahan yang dikehendaki bersifat deskriptif dan dilaporkan dalam bentuk narasi.
Pada kasus lain, data numerik tambahan juga dilaporkan. Untuk menginterpretasikan angka-angka yang tersaji dalam laporan keuangan dan membuat perbandingan yang berguna dengan perusahaan lain, seseorang harus dapat membaca catatan atas laporan keuangan dan memahami asumsi-asumsi yang digunakan. Jenis-jenis catatan biasanya dimasukkan oleh manajemen sebagai pendukung atas laporan keuangan dasar adalah sebagai berikut:
1. Ringkasan tentang kebijakan akuntansi yang signifikan.
2. informasi tambahan untuk menjelaskan jumlah saldo yang disajikan pada laporan keuangan, biasanya neraca. Catatan ini yang paling umum digunakan.
3. informasi mengenai hal-hal yang tidak dilaporkan pada laporan keuangan karena tidak memenuhi kriteria pengakuan tapi masih dipertimbangkan sebagai hal yang signifikan bagi para pemakai didalam pengambilan keputusan.
4. informasi pendukung tambahan yang diberikan oleh FASB untuk memenuhi prinsip-prinsip pengungkapan penuh (full disclosure). Catatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan dan, kecuali secara khusus tidak dimasukkan, diungkapkan dalam pendapat auditor.
Rangkuman :
Memahami pentingnya catatan atas laporan keuangan dan jenis-jenis pengungkapan yang dibuat dalam catatan atas laporan keuangan. Informasi dalam laporan keuangan didukung dengan catatan-catatan penjelasan. Catatan tersebut terdiri dari penjelasan tentang kebijakan akuntansi, rincian dari jumlah yang tercantum dalam neraca, pengungkapan atas hal-hal yang signifikan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan, dan informasi tambahan yang diminta oleh standar FASB dan SEC. pengungkapan pada catatan kadang kala berhubungan dengan peristiwa setelah tanggal neraca. Peristiwa setelah tanggal neraca adalah peristiwa signifikan yang terjadi antara tanggal neraca dan tanggal penerbitan laporan keuangan. Peristwa setelah tanggal neraca memiliki dua macam perlakuan yaitu peristiwa yang membutuhkan pengakuan retroaktif segera pada laporan keuangan dan yang hanya membutuhkan pengungkapan berupa catatan atas laporan keuangan.
Sumber :


Selasa, 27 Mei 2014

AKUNTANSI KOMPARATIF

Mengidentifikasi istilh standar akuntansi dan penentuan standar.
Alasan utama perbedaan praktek akuntansi dengan standar adalah
1.      hukuman terhadap ketidak patuhan terhadap ketentuan akuntansi lemah dan tidak efektif.
2.      Perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak dari yang seharusnya.
3.      Beberapa negara memperbolehkan perusahaan mengabaikan standar akuntansi jika operasi dan posisi keuangan tersaji lebih baik.
4.      Beberapa negara, standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan, bukan laporan konsolidasi.
 Menurut Prof. Haim Falk menjelaskan ada empat keuntungan menggunakan standar akuntansi internasional:
1.      Berkenaan dengan rekonsiliasikepentingan – kepentingan khusus dari manajer – manajer yang bertanggung jawab bagi pelaporan keuangan dan kebutuhan pemakai informasi keuangan
2.      Keterbatasan kapasitas penerima informasi keuangan ntuk menginterplasikan informasi semacam itu secara tepat
3.      Kredibiltas keseluruhan proses pelaporan keuangan dan profesi akuntansi yang mendukungnya
4.       Adanya daya banding informasi keuangan yang diungkapkan adalah argument yang berkaitan dengan point diatas

Memahami kenapa praktek akuntansi berbeda dengan standar yang ditentukan.
Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Standar akuntansi merupakan hasil penetapan standar. Tetapi dalam praktiknya berbeda dari yang ditentukan oleh standar. Ada empat alas an yang menjelaskan hal tersebut, antara lain:
1.      Di kebanyakan negara hukuman atas ketidak patuhan dengan ketentuan
akauntansi cenderung lemah dan tidak efektif.
2.       Secara suka rela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak
daripada yang diharuskan.
3.       Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan
standar akuntansi jika dengan melakukannnya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasilnya.
4.     Di beberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi.
Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan gabungan kelompok sektor swasta dan publik. Hubungan antara standar akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah yang sama.

Mengetahui sistem akuntansi di negara-negara maju
1.      PERANCIS
Akuntansi di Perancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin melewatkan kenyataan bahwa legislasi hukum komersial (Code de Commerce) dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktek akuntansi dan pelaporan keuangan di Perancis. Dasar utama aturan akuntansi adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit akuntansi 1983 yang memuat Plan Compatible General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki manual akuntansi. Ciri khusus akuntansi di Perancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan kelompok yang dikonsolidasikan. Hukum Perancis memperbolehkan perusahaan Perancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards-IFRS). Alasannya, banyak perusahaan multinasional dari Perancis yang mencatat sahamnya di luar negeri.
Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standard di Perancis:
a. Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
b. Comite de la Reglementation Comptable atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
c. Autorite des Marches Financiers atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
d. Ordre des Experts-Comptables atau OEC (Ikatan Akuntan Publik)
e. Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes atau CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)
Biaya penelitian yang diamortisasi tidak lebih dari 5 tahun. Kebanyakan resiko dan ketidakpastian dapat dicadangkan, seperti yang terkait dengan litigasi, restrukturisasi, dan asuransi swadaya dan hal ini memungkinkan timbulnya kesempatan melakukan perataan laba.

2.      JERMAN
Negara Jerman adalah salah satu Negara yang mendominasi perkembangan Akuntansi Internasional saat ini. Negara Jerman merupakan salah satu pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional atau International Accounting Standards Board (IASB) dan memiliki peran penting dalam mengarahkan agenda IASB. Negara-negara yang lainnya adalah Prancis, Jepang, Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat.
Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus menerus dan hasilnya luar biasa sejak berakhirnya Perang Dunia I. Hukum komersial pada secara khusus menuntut adanya berbagai prinsip tata buku yang teratur dan audit secara independen hampir tidak tersisa setelah perang usai. Hukum perusahaan tahun 1965 mengubah sistem pelaporan keunagan Jerman dengan mengarah pada ide-ide Inggris Amerika tetapi hanya berlaku bagi perusahaan besar. Pada awal tahun 1970an, Uni Eropa mulai mengeluarkan direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh Negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh, dan kedelapan seluruhnya masuk ke dalam hukum Jerman melalui Undang-Undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985. Dua undang-undang baru diberlakukan pada tahun 1998, yang pertama menambah sebuah paragraf baru dalam buku ketiga Hukum Komersial Jerman sehingga memungkinkan perusahaan yang menerbitkan saham/utang pada sebuah pasar modal yang terorganisir untuk menggunakan prinsip akuntansi yang diterima secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuatnya. Kedua, memperbolehkan pendirian organisasi sektor swasta untuk menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi. Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan (Massgeblichkeitsprinzip) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan.

3. JEPANG
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha, dan sejarah Jepang. Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Perusahaan-perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan seringkali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa yang disebut sebagai Keiretsu. Modal usaha Keiretsu ini sedang dalam perubahan seiring dengan refomasi struktural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990an.Hukum Komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman ( MOJ ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Seluruh perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam “ aturan- aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi , laporan usaha, dan skedul pendukung perusahaan dengan kewajiban terbatas.
Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam Undang- undang Pasar Modal ( Securities and Exchange Law – SEL ) yang diatur oleh Kementrian Keuangan. SEL dibuat berdasarkan Undang – undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh Amerika Serikat selama masa pendudukan AS setelah Perang Dunia II. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi.
Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha ( Business Accounting Deliberation Council – BADC ) merupakan lembaga penasehat khusus bagi Kementrian Keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC diangkat oleh Kementrian Keuangan dan bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademis, pemerintahan, lingkaran bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik bersertifikat di Jepang ( Japan Institut Of Certified Accountants – JICPA ). ( Anggota BADC memiliki latar belakang akuntansi, berbeda dengan latar belakang hokum untuk individu yang bekerja dalam masalah – masalah Hukum Komersial pada Kementrian kehakiman ). BADC didukung oleh organisasi penelitian yang dikenal sebagai Institut Penelitian Keuangan Perusahaan ( Corporate Finance Research Institut).
JICPA merupakan organisasi profesi CPA di Jepang. Seluruh CPA harus menjadi anggota JICPA. Selain menyediakan tuntunan dalam pelaksanaan suatu audit, JICPA menerbitkan tuntunan implementasi dalam masalah- masalah akuntansi dan melakukan konsultasi dengan BADC dalam mengembangkan standar akuntansi. Standar auditing yang diterima secara umum (mirip yang ada di Amerika Serikat ), lebih disebarluaskan oleh BADC daripada oleh JICPA.
Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal- hal berikut :
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Laporan Usaha
4. Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba Ditahan
5. Skedul Pendukung
Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang- undang Pasar Modal ( Securities and Exchange Laws – SEL ) yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan Hukum Komersial ditambah dengan laporan arus kas. Namun demikian, menurut SEL, laporan konsolidasilah yang menjadi perhatian utama, bukan laporan keuangan induk perusahaan. Catatan kaki skedul tambhan juga diwajibkan. Laporan keuangan dan skedul yang disusun sesuai dengan SEL harus diaudit oleh auditor independent.
Pengukuran Akuntansi
Hukum Komersial mewajibkan perusahaan- perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi. Selain itu, perusahaan yang mencatatkan saham harus menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan SEL.
Kebanyakan prakrik akuntansi yang sebelumnya dijelaskan dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari Perubahan Besar dalam Akuntansi seperti yang disebutkan sebelumnya. Perubahan – perubahan terakhir ini meliputi : (1) mengharuskan perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk membuat laporan arus kas; (2) memperluas jumlah anak perusahaan yang dikonsolidasikan berdasarkan kendali yang dimiliki dan bukan persentase kepemilikan; (3) memperluas jumlah perusahaan afiliasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh signifikan dan bukan pada persentase kepemilikan; (4) menilai investasi dalam surat berharga sebesar harga pasar dan bukan harga perolehan; (5) provisi penuh atas kewajiban tangguhan; dan (6) akrual penuh atas pension dan kewajiban pensiun lainnya. Akuntansi di Jepang sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.

4.      BELANDA
Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penjayian wajar. Di Belanda, akuntansi dianggap sebagai cabang dari ekonomi usaha. Akibatnya, banyak pemikiran ekonomi yang dicurahkan terhadap topik-topik akuntansi dan khususnya terhadap pengukuran akuntansi.
Regulasi di Belanda tetap liberal sampai tahun 1970 ketika undang-undang laporan keuangan tahunan diberlakukan.
Kualitas laporan keuangan Belanda sangat seragam. Laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda namun dalam bahasa Inggris, Perancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan keuangan harus memuat hal-hal berikut: neraca, laporan laba rugi, catatan-catatan , laporan direksi, dan informasi lain yang direkomendasikan. Laporan keuangan tahunan harus disajikan baik berdasarkan induk perusahaan saja maupun konsolidasi. Kelompok-kelompok perusahaan untuk tujuan konsolidasi terdiri dari perusahaan-perusahaan yang membentuk unit ekonomi yang berada di bawah kendali yang sama.
Meskipun metode penyatuan untuk penggabungan usaha dapat digunakan dalam kondisi tertentu, metode tersebut sudah jarang digunakan di Belanda. Goodwill merupakan perbedaan antara biaya akuisisi dengan nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dibeli. Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat terlihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilai kini untuk aktiva berwujud seperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena perusahaan-perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakakukan perataan laba. Pos-pos tertentu dapat mengabaikan laporan laba rugi dan langsung disesuaikan terhadap cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Hal ini antara lain:
1.       Kerugian akibat bencana yang tidak mungkin atau tidak umum untuk diasuransikan
2.       Kerugian akibat nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya
3.       Konsekuensi akibat restrukturisasi keuangan

5.      INGGRIS
Akuntansi di Inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang indipenden dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktek usaha. Warisan akuntansi Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar juga berasal dari Inggris.
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva yang disebut sebagai undang-undang perusahaan. Undang-undang perusahaan disesuaikan, diperluas, dan dikonsolidasikan sepanjang tahun.
Berikut 6 badan akuntansi di Inggris yang berhubungan dengan komite konsultatif badan akuntansi yang berdiri pada tahun 1970:
1.      Institut Akuntan berizin resmi di Inggris dan di Wales (The Institute of Chartered Accountants in England and Wales-ICAEW)
2.      Insitut Akuntan berizin resmi di Irlandia (The Institute of Chartered Accountants in Ireland-ICAI)
3.      Insitut Akuntan berizin resmi di Skotlandia (The Institute of Chartered Accountants in Scotland-ICAS)
4.      Asosiasi Akuntansi berizin resmi dan bersertifikat (The Association of Chartered Certified Accountants-ACCA)
5.      Insitut Akuntan Manajemen berizin resmi (The Chartered Institute of Manajement Accountants-CIMA)
6.      Insitut Keuangan dan Akuntansi Publik berizin resmi (The Chartered Institute of Public Finance and Accountancy-CIPFA)
Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan umumnya mencakup laporan direksi, laporan laba rugi dan neraca, laporan arus kas, laporan total keuntungan dan kerugian yang diakui, laporan kebijakan akuntansi, catatan atas referensi dalam laporan keuangan, dan laporan auditor.
 Laporan direksi membahas kegiatan usaha yang utama, pembahasan atas operasi dan kemungkinan pengembangan, peristiwa-peristiwa penting setelah tanggal neraca, dividen yang disusulkan, nama-nama anggota dewan direksi, dan besarnya kepemilikan saham, serta kontibusi politik dan amal yang dilakukan.
Inggris memperbolehkan baik metode akuisisi dan merger dalam mencatat akuntansi untuk penggabungan usaha. Meskipun demikian, kondisi penggunaan metode merger begitu ketat sehingga hamper tidak digunakan. Berdasarkan metode akuisisi, goodwill dihitung sebagai perbedaan antara nilai wajar penyerahan yang dilakukan dan nilai wajar aktiva yang diperoleh.

6.      AMERIKA SERIKAT
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh badan sector swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Fincancial Accounting Standard Board-FASB), tetapi sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission-SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan standarnya sendiri.
System AS tidak memiliki ketentuan hukum secara umum mengenai penerbitan laporan keuangan yang diaudit secara periodic. Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum Negara bagian, bukan hum federal. Meskipun memiliki kekuasaan hukum untuk menentukan standard akuntansi dan pelaporan untuk perusahaan public, SEC tetap bergantung pada sector swasta yang menetapkan standard terebut. SEC bekerja sama dengan FASB dan memberikan tekanan bila melihat FASB bergerak terlalu pelan atau ke arah yang salah.

7. RUSIA
Meskipun situasi ekonomi di Rusia telah meningkat, negara ini berbeda dengan negara transisi lainnya. Pertama, saham perusahaan baru masih kecil dibandingkan dengan yang lain. Yang kedua, banyaknya unit prodeksi bergaya soviet lama yang mesih berfungsi meskipun dalam keadaan merugi. Kemampuan negara ini untuk tumbuh berasal dari Sumber Daya Alamnya, contohnya minyak dan gas, lebih jauh mereka mendominasi dengan monopoli lamanya yang tidak berubah.
Dalam Federasi Rusia, pemerintah mempunyai kontrol tunggal atas akuntansinya. Sebagai hasil dari latar belakang negara sosialis. Standar akuntansi Rusia diformulasikan untuk melacak input dan output. Karena itulah standar mencerminkan sedikit tentang nilai dan laba. Perusahaan di Rusia lebih condong merubah laba untuk menghindari pajak dan merubah pendapatan agar terlihat lebih menguntungkan bagi investor.
Umumnya menteri keuangan Rusia membuat ketetapan akuntansi. tetapi, CBRF yang bertanggung jawab untuk membuat standar akuntansi dan audit untuk bank dan institusi kredit. Sebagai tambahan CBRF memonitor mereka dan meneapkan persyaratan modal minimum.
Pada tahun 2002 perdana menteri Rusia mengumumkan bahwa perusahaan Rusia dan bank harus membuat laporan keuangan yang sesuai dengan IFRS pada aawal tahun 2004. lebih spesifik lagi semua pernyataan konsolidasi oleh perusahaan dan bank harus disiapkan dengan IFRS. Laporan keuangan bank individual juga harus disiapkan dengan IFRS tetapi untuk perusahaan individual harus lanjut menggunakan GAAP Rusia.

Mampu mengidentifikasi persamaan dan perbedaan sistem akuntansi di negara-negara maju.
Aturan dan sistem akuntansi di negara - negara maju memiliki perbedaan dan juga persamaan sistem , di mana dalam setiap standat yang di gunakan oleh negara tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan masing - masing dalam penerapan sistem akuntansi di negaranya. Standar dan aturan akuntansi yang ditetapkan di negara tertentu tentunya tidak sepenuhnya sama dengan negara lain. Peran profesi akuntan dalam menentukan standar dan aturan akuntansi lebih banyak ditemukan di negara-negara yangtelah memasukkan aturan-aturan profesional dalam aturan-aturan perusahaan, seperti di Inggris dan Amerika Serikat.
Sementara itu Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11)menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah:
a)      sistem hukum,
b)      pemilik dana,
c)      pengaruh system perpajakan
d)     kemantapan profesi akuntan.
e)      inflasi,
f)       teori akuntansi
g)      accidents of history .
Sistem hukum Peraturan perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah sistem dan prosedur akuntansi, banyak dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Beberapa negara seperti Perancis, Italia, Jerman, Spanyol, Belanda menganut Sistem hukum yang digolongkan dalam codified Roman law. Dalam codified law, aturan-aturan dikaitkan dengan ide dasar moral dan keadilan, yang cenderung menjadi suatu doktrin. Sementara itu negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat,dan negara-negara persemakmuran Inggris menganut sistem common law. Dalam common law, dicoba adanya suatu jawaban untuk kasus-kasus yang spesifik dan tidak membuat suatu formulasi umum. Sumber pendanaan Berdasarkan sumber pendanaan, perusahaan dapat dikelompokkan menjadi dua. Kelompok yang pertama adalah perusahaan yang mendapatkan sebagian besar dananya dari para pemegang saham di pasar modal (shareholder). Kelompok kedua adalah perusahaan yang mendapatkan sebagian besar dananya dari bank, negara atau dana keluarga. Umumnya di negara-negara dengan sebagian besar perusahaan yang dimiliki oleh shareholders namun para shareholders ini tidak mempunyai akses atas informasi internal, lebih banyak tuntutan atas adanya pengungkapan (disclosure), pemeriksaan (audit) dan informasi yang tidak bias (fair information).
Sistem perpajakan Sejauh mana sistem perpajakan dapat mempengaruhi sistem akuntansi adalah dengan melihat sejauh mana peraturan perpajakan menentukan pengukuran akuntansi (accounting measurement). Di Jerman, pembukuan menurut pajak harus sama dengan pembukuan komersial. Sedangkan di banyak negara lain seperti Inggris, Amerika Serikat dan juga termasuk Indonesia, terdapat aturan – aturan yang berbeda antara perpajakan dan komersial perusahaan. Contoh yang paling jelas mengenai hal ini adalah depresiasi. Profesi akuntan Badan-badan yang dibentuk sebagai wadah profesi ternyata berbeda-beda di setiap negara, dan hasil yang berupa aturan-aturan atau standar dipengaruhi oleh bentuk, wewenang dan anggota dari badan-badan tersebut. Di beberapa negara ditemui adanya pemisahan profesi akuntan, sebagai ahli perpajakan atau hanya sebagai akuntan perusahaan. Anggota suatu badan yang mengatur standar akuntansi bisa terdiri hanya dari kalangan akuntan publik atau mengikutsertakan pihak-pihak dari kalangan dunia usaha, industri, pemerintah dan kalangan pendidik. Tingkat pendidikan dan pengalaman dalam dunia praktis sebagai syarat seseorang untuk bisa menjadi anggota badan tersebut juga akan menentukan kualitas standar dan aturan akuntansi sebagai keluaran yang dihasilkan. International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah sebuah standar yang kerangka dan interprestasinya diadopsi oleh Accounting Standards Board (IASB). Banyak standar membentuk bagian dari IFRS yang dikenal lebih dahulu, yaitu International Accounting Standards (IAS) yang diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC).
Dan pada tanggal 1 April 2001 diambil alih tanggung jawabnya oleh IASB untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Yang kemudian IASB terus mengembangkan standar menyebut standar IFRS baru. IFRS dianggap sebagai “prinsip-prinsip berdasarkan” peraturan luas terdiri dari:
a)      Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) – standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
b)      Standar Akuntansi Internasional (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum 2001.
c)      Interpretasi berasal dari interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional Komite (IFRIC) – yang diterbitkan setelah tahun 2001.
d)     Berdiri Interpretasi Committee (SIC) – yang diterbitkan sebelum 2001.
e)      Kerangka Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan.
IFRS digunakan di banyak bagian dunia, termasuk Uni Eropa, Hong Kong, Australia, Malaysia, Pakistan, negara-negara GCC, Rusia, Afrika Selatan, Singapura, dan Turki. Sejak 27 Agustus 2008, lebih dari 113 negara di seluruh dunia, termasuk seluruh Eropa, saat ini membutuhkan atau mengizinkan pelaporan berdasarkan IFRS. Sekitar 85 negara-negara membutuhkan IFRS pelaporan untuk semua, perusahaan domestik yang terdaftar. Sedangkan di Indonesia sendiri baru akan diadopsi mulai tahun 2012 mendatang. Dan dengan diadopsinya IFRS secara penuh, maka laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi yang signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun perubahan tersebut tentu akan memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan bisnis. Salah satunya adalah, banyak menggunakan fair value accounting dalam dunia pendidikan dan dalam dunia bisnis akan menyebabkan smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunaan balance sheet approach dan fair value. Oleh karena itu, maka kelompok kami akan membahas tentang “Pro Kontra Fair Value, Kebaikan dan Keburukan Fair Value Sebagai Dasar Pengukuran Aset”. International Financial Reporting Standards (IFRS) Di Berbagai Negara IFRS adalah tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya. Teknik untuk menyusun laporan keuangan dibutuhkan standard. Standar Akuntansi yang menjadi dua kekuatan besar dunia :
1.Amerika = FASB dan US GAAP
2.Internasional = Eropa = dibentuk IASC yang kemudian berubah IFRS IFRS Di Amerika, terdapat standar yang terbagi dalam tiga era :
a)      Standar ditentukan / disusun oleh manajemen, Standar ditentukan / disusun oleh manajemen karena yang membutuhkan adalah pihak manajemen.
b)      Standar ditentukan / disusun oleh profesi, Standar ditentukan / disusun oleh profesi karena profesi yang bertugas untuk menyusun dan mengaudit laporan keuangan.
c)      Financial Accounting Standard World (FASW), FASW lahir setelah orang menilai pihak kreditur terlalu dominant dalam menyusun standar akuntansi keuangan.
IFRS di Uni Eropa :
a)      1982 = IFAC mengendors IASC sebagai Global Accounting Standard.
b)      1989 = Federasi Akuntansi Eropa mengendors IASC.
c)      1994 = IASC Advisory Council Approved selaku oversight and finance.
d)     1995 = IASC & IOSCO menandatangani perjanjian agar negara – negara Uni Eropa harus mengikuti IASs.
e)      1996 = US SEC endors IASC to initiate the dev of global accounting standards.
f)       1997 = IASC Forms SIC Standing Interpretation Committee, Forms SWP (Strategy Working Party).
g)      1998 = IFAC / IASC memperluas kenggotaan menjadi 140 bodies di 101 negara.
h)      1999 = G7 Finance Ministers and IMF Support IASs Strengthen International Financial Structure.
i)        2000 = IASB new chairman Sir David Tweedie appointed.
j)        2001 = IASB dilahirkan sebagai pengganti IASC.


Jumat, 23 Mei 2014

PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL


1.      Mengidentifikasi dan menjelaskan factor yang mempengaruhi perkembangan dunia akuntansi?
a.      Sumber pendanaan
Pada negara yang memiliki pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait. Sedangkan dalam Negara yang menerapkan sistem berbasis kredit, memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
b.      Sistem hukum
Dunia barat mempunyai dua orientasi dasar yaitu hokum kode (sipil) dan hokum umum (kasus). Hukum kode diambil dari hokum Romawi dan kode napoleon. Di Negara-negara yang menerapkan hokum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hokum nasional dan cenderung sangat lengkap serta mencakup banyak prosedur. Sedangkan hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap. Aturan akuntansi menjadi adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi professional sector swasta.
c.      Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya guna keperluan pajak. Namun, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu, yang berbeda dengan prinsip akuntansi keuangan.
d.      Ikatan politik dan ekonomi
Banyak Negara berkembang yang menerapkan system akuntansi yang dikembangkan oleh bangsa lain, entah karena paksaan ataupun karena keinginan sendiri. Seperti contoh sistem pencatatan double entry yang berawal di italia kemudian menyebar di Eropa; Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaannya; pendudukan jerman pada saat PD II menyebabkan Perancis menerapkan plan comptable. USA memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya USA di Jepang pada saat PD II.
e.      Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
f.       Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Masalah akuntansi seperti penilaian aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting.
g.      Tingkat Pendidikan
Standar praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative, misalnya, tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
h.      Budaya
Budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variasi budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara.

2.      Mengetahui pendekatan perkembangan akuntansi dalam ekonomi yang berorientasi pasar?
a.      Pola Makroekonomis
Akuntansi keuangan yang berorientasi pada makrekonomi mungkin mengakui secara formal nilai penemuan dari mineral atau kandungan minyak, menghitung beban depresiasi atas peralatan produkstif berdasarkan unit produksi, dan mengizinkan penghapusan biaya tertentu dengan cepat jika hal ini merupakan kepentingan pembangunan ekonomi regional atau nasional.
b.      Pola Mikroekonomis
Konsep akuntansi utama dalam pola pengembangan yang didasarkan pada mikroekonomi adalah bahwa proses akuntansi harus mempertahankan secara konstan jumlah investasi modal moneter dalam perusahaan dalan nilai riil.
c.      Pendeketan Displin Independen
Menganggap akuntansi sebagai fungsi jasa dari bisnis memberikan ruang yang cukup untuk menyimpulkan bahwa akuntansi dapat membangun kerangka yang berguna bagi dirinya yang disaring dari proses bisnis yang dilayaninya. Jika hal ini mungkin dilakukan, maka dukungan konseptual dari suatu disiplin seperti ekonomi tidak dibutuhkan. Akuntansi dengan kata lain , bergantung pada dirinya menjadi suatu disiplin yang independen
d.      Pendekatan Akuntansi Seragam
Akuntansi distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintahan pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.

3.      Mengidentifikasi Negara yang dominan dalam perkembangan praktek akuntansi?
a.      PRANCIS 
Prancis merupakan pendukung utama akuntansi nasional di dunia. Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antaralaporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangankelompok usaha yang dikonsolidasikan. Hukum memperbolehkanperusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan KeuanganInternasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum diAS (GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.
b.      JEPANG.
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabunganberbagai pengaruh domestik dan internasional. Dua badan pemerintah yangterpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajakpenghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Padaparuh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruhJerman; pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang berpengaruh. Akhir-akhir ini,pengaruh badan Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan danpada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasisector swasta sebagai pembuat standar akuntansi. Akuntansi di Jepang sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.
c.      AMERIKA SERIKAT
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (BadanStandar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Boardi –FSAB), namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modalatau Securities Exchange Commission – SEC) juga memiliki kekuasaanuntuk menerapakan standarnya sendiri.

4.      Memiliki pengetahuan dasar klasifikasi akuntansi dan bisa membandingkannya?
Pendekatan deduktif, berkaitan dengan pendekatan ini ada empat pendekatan dalam pengembangan akuntansi.
·        Macroeconomic Pattern
Akuntansi untuk bisnis berhubungan erat dengan kebijakan perekonomian nasional.
·        Microeconomic Pattern
Akuntansi dipandang sebagai cabang ekonomi bisnis. Konsep utamanya adalah bagaimana memepertahankan investasi modal dalam sebuah entitas bisnis.
·        Independent Dicipline Approach
Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa dan diderivasikan dari praktek bisnis.
·        Uniform Accounting Approach
Akuntansi dipandang sebagai alat yang efisien untuk administrasi dan kontrol.
Pendekatan induktif, Nobes dalam Journal of Business Finance and Accounting (Spring, 1983) mengidentifikasi faktor-faktor yang membedakan sistem akuntansi, yaitu :
·        Tipe pemakai laporan keuangan yang dipublikasikan
·        Tingkat kepastian hukum
·        Peraturan pajak dalam pengukuran
·        Tingkat konservatisme
·        Tingkat ketaatan penerapan dalam historical cost
·        Penyesuaian replacement cost
·        Praktek konsolidasi
·        Kemampuan untuk memperoleh provisi
·        Keseragaman antarperusahaan dalam menerapkan peraturan



Rabu, 30 April 2014

STANDAR AKUNTANSI NEGARA UNITED KINGDOM (U.K)


AKUNTANSI INTERNASIONAL
Oleh: Prof. Dr. Dharma Tintri Ediraras, SE., Ak.,MBA


STANDAR AKUNTANSI NEGARA 
United Kingdom (UK)

Kelompok                    :   U.K

             Christian Ivandaru Sabtiadi                  (212 10 577)
             Hilda Nur Aryani                                (232 10 317)
             Shinta Ardilawati                                (262 10 517)
             Sisil Diaz Aryandi                               (262 10 570)
             Verawati                                            (282 10 357)

Kelas: 4EB02

UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014

Sabtu, 19 April 2014

PENDAHULUAN

1. Menjelaskan dan memahami bagaimana akuntansi internasional berbeda dengan akuntansi lainnya?
·        Yang dilaporkan adalah perusahaan multinasional (multinasional company – MNC)
·        Operasi transaksi melintasi batas – batas negara
·        Pelaporan ditujukan kepada pengguna yang berlokasi di negara selain negara perusahaan

2. Menjelaskan dan memahami bagaimana akuntansi internasional terbagi menjadi tiga bidang yang luas?
Didalam akuntansi internasonal terbagi menjadi tiga bidang yang luas, akuntansi mencakup beberapa proses yang luas tersebut antara lain:
·        Pengukuran
Dapat memberikan masukan mendalam mengenai probabilitas operasi suatu perusahaan dan kekuatan posisi keuangan. Proses mengidentifikasi, mengelompokkan dan menghitung aktivitas dan transaksi, memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas dan operasi.
·        Pengungkapan
Proses dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan dan digunakan dalam pengambilan keputusan atau proses mengkomunikasikan kepada para pengguna.
·        Auditing
Proses dimana para kalangan professional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi (pengujian) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi.

3. Mengetahui sejarah dan akuntansi internasional dan trend kebijakan sektor keuangan nasional?
            Awalnya, akuntansi dimulai dengan sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping) di Italia pada abad ke 14 dan 15. Sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping), dianggap awal penciptaan akuntansi. Akuntansi modern dimulai sejak double entry accounting ditemukan dan digunakan didalam kegiatan bisnis yaitu sistem pencatatan berganda (double entry bookkeeping) yang diperkenalkan oleh Luca Pacioli (th 1447). Luca Paciolilahir di Italia tahun 1447, dia bukan akuntan tetapi pendeta yang ahli matematika, dan pengajar pada beberapa universitas terkemuka di Italia. Lucalah orang yang pertama sekali mempublikasikan prinsip-prinsip dasar double accounting system dalam bukunya berjudul : "Summa the arithmetica geometria proportioni et proportionalita" di tahun 1494.
Luca memperkenalkan 3 (tiga ) catatan penting yang harus dilakukan:
1)   Buku Memorandum, adalah buku catatan mengenai seluruh informasi transaksi bisnis.
2) Jurnal, dimana transaksi yang informasinya telah disimpan dalam buku memorandum kemudian dicatat dalam jurnal.
3) Buku Besar, adalah suatu buku yang merangkum jurnal diatas. Buku besar merupakan centre of the accounting system (Raddebaugh, 1996).
            Tahun 1850-an double entry bookkeeping mencapai Kepulauan Inggris yang menyebabkan tumbuhnya masyarakat akuntansi dan profesi akuntansi publik yang terorganisasi di Skotlandia dan Inggris tahun 1870-an. Praktik akuntansi Inggris menyebar ke seluruh Amerika Utara dan seluruh wilayah persemakmuran Inggris. Selain itu model akuntansi Belanda diekspor antara lain ke Indonesia.
Paruh Pertama abad 20, seiring tumbuhnya kekuatan ekonomi Amerika Serikat, kerumitan masalah akuntansi muncul bersamaan. Kemudian Akuntansi diakui sebagai suatu disiplin ilmu akademik tersendiri. Setelah Perang Dunia II, pengaruh Akuntansi semakin terasa di Dunia Barat. Bagi banyak negara, akuntansi merupakan masalah nasional dengan standar dan praktik nasional yang melekat erat dengan hukum nasional dan aturan profesional.
Trend Kebijakan Sektor Keuangan Nasional
Pemerintah optimistis ekonomi tahun 2012 akan lebih baik. Tentu saja ukuran yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi yang diprediksi mencapai 6,4%, melanjutkan pencapaian 2010. Apalagi, menurut Presiden Yudhoyono dalam pidatonya di Jawa Timur, pertumbuhan ekonomi Indonesia menduduki peringkat ketiga di G-20 setelah China dan India. Bila menggunakan indikator pertumbuhan ekonomi, klaim tersebut tidak salah. Pertumbuhan ekonomi 2010 yang hingga kuartal ketiga mencapai 5,9% memang lebih tinggi daripada target tahun ini yang sebesar 5,8%. Apalagi indikator keuangan tahun 2010 telah mencetak rekor baru karena Bursa Efek Indonesia mencatat kenaikan indeks harga saham gabungan (IHSG) tertinggi di dunia dari 2.575 pada awal tahun, menembus 3.600 pada Desember tahun ini.
Indikator keuangan lainnya, seperti cadangan devisa dan penguatan nilai tukar rupiah juga menunjukkan peningkatan luar biasa dari hanya sekitar US$51 miliar menjadi lebih dari US$90 miliar pada akhir 2010. Gelombang hot money telah menggelembungkan cadangan devisa dan mendorong penguatan nilai tukar rupiah sebesar 19%, tertinggi di antara negara-negara Asia. “Perlu perubahan dalam politik anggaran sehingga APBN tidak sekadar kumpulan alokasi dana untuk menstimulasi laju ekonomi. Namun, juga sebagai alat politik untuk menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat dengan melakukan perubahan prioritas.
Namun, seberapa besar manfaat dari prestasi keuangan yang kinclong bagi ekonomi nasional? Di negara mana pun ukuran keberhasilan ekonomi bukan pencapaian sektor keuangan. Buktinya, sejak awal tahun, hampir semua negara sibuk memainkan kebijakan di sektor keuangan yang tujuan utamanya untuk menggerakkan sektor riil. Seperti misalnya, negara-negara maju dan berkembang yang terus berupaya menurunkan suku bunga mereka hingga mendekati nol dan melemahkan nilai tukarnya untuk mendorong sektor riil dan mengurangi pengangguran.
Sangat mengherankan bila selama 2010 Indonesia justru mengambil arah kebijakan yang berbeda dengan tren kebijakan keuangan negara-negara di dunia. Rupiah yang menguat justru dinilai sebagai kekuatan. Melambungnya IHSG dianggap prestasi, padahal ada ancaman terjadinya financial bubbles. Tren kebijakan sektor keuangan tidak terintegrasi dengan strategi dan kebijakan di sektor perdagangan dan industri. Dengan begitu, tidak ada pertimbangan jelas mengapa nilai tukar harus dikuatkan atau dilemahkan.

4. Memahami peran akuntansi dalam bidang usaha dan pasar modal global?
Faktor lain yang turut menyumbangkan semakin pentingnya akuntansi internasional adalah fenomena kompetisi global. Penentuan acuan (benchmarking), suatu tindakan untuk membandingkan kinerja satu pihak dengan suatu standar yang memadai bukan hal yang baru, tetapi standar perbandingan yang digunakan kini melampaui batas-batas nasional adalah sesuatu yang baru.
Menurut peraturan di Amerika, untuk bisa listed di Pasar NYSE maka emiten perlu melakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Proses pendaftaran
2. Menyerahkan laporan keuangan.
Mereka dapat menggunakan US GAAP, IAS atau GAAP negara masing-masing tetapi masing-masing ada persyaratan tambahan antara lain :
a. Mengisi Form 20-7 untuk laporan tahunan
b. Melakukan rekonsiliasi net earning dan equity agar sesuai dengan US GAAP
c. Memberikan disclosure sesuai US GAAP
d. Menyerahkan laporan kuartal yang tidak perlu di audit
          Sebagaimana diketahui pengawas pasar modal itu bertujuan untuk melindungi pemegang saham publik khususnya investor perseorangan (individual investor). Sedangkan Private Placement atau Institutional Investor market biasanya dianggap memilki kemampuan untuk meneliti kelayakan suatu investasi sehinggan tidak perlu secara khusus mendapat perlindungan pemerintah.
      Dalam transaksi pasar modal global dikenal QIB (Qualified Institutional Buyers). Pengelompokan ini dimaksudkan untuk membatasi pelaku pasar institusi. Kelompok ini minimal harus menginvest sebesar US $ 250 milion. Bagi kelompok investor ini biasanya tidak memerlukan banyak disclosure (pengungkapan) laporan keuangan.
          Di samping itu dikenal ADR atau American Depository Receipts. Metode ini dimaksudkan untuk mengonversi saham dari luar ke pasar domestik Amerika sehingga lebih cocok dengan kondisi ekonomi dan investornya. Misalnya saham nilai 10.000 dollar bisa dipecah menjadi senilai US $ 100 per lembar atau seballiknya US$ 0.10 bisa dibuat menjadi US$ 100,00 per lembar. Di samping ADR ada lagi GDR (Global Depository Receipts) yang sifat dan maksudnya sama untuk mempermudah investor menanamkan modalnya di berbagai pasar, perusahaan atau negara. Keadaan ini semua menjadi pemicu dan mempercepat proses menuju global market dan global accounting standard.

Referensi :

Nama : Sisil Diaz Aryandi
NPM  : 262 10 570

Kelas : 4EB02

Jumat, 11 April 2014

KELOMPOK AKUNTANSI INTERNASIONAL


AKUNTANSI INTERNASIONAL

Nama Kelompok                   : UK (United Kingdom)
Nama Anggota Kelompok    :
- Christian Ivandaru          (212 10 577 / ivandaru91@gmail.com)
- Hilda Nur Aryani            (232 10 317 / Aryani.hilda5@gmail.com)
- Shinta Ardilawati            (262 10 517 / shintaardila13@gmail.com)
- Sisil Diaz Aryandi           (262 10 570 / sisildiaz@gmail.com)
- Verawati                        (282 10 357 / rocris_chiil@yahoo.co.id)