|
Di zaman modern seperti sekarang
ini pada umumnya hampir semua negara menyatakan dirinya sebagai negara
bersistem Demokrasi, termasuk Republik Indonesia yakni sistem pemerintahan
yang bersumber pada Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan Rakyat merupakan paham kenegaraan
yang menjabarkan dan pengaturannya dituangkan dalam Konstitusi atau
Undang-Undang Dasar suatu negara, dan penerapan selanjutnya disesuaikan
dengan filsafat kehidupan rakyat negara yang bersangkutan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Spirit kerakyatan yang menjadi
watak negara Demokrasi merupakan syarat utama dalam format negara yang
berkedaulatan rakyat, karena kekuatan tertinggi terletak ditangan rakyat.
Kesetaraan martabat dan persamaan hak politik mengindikasikan tentang
kesamaan hak politik dari setiap warganegara. Lebih dari itu, negara
demokratis tidak bisa tidak harus menunjukkan adanya kebebasan politik yang
menyangkut kebebasan berfikir, menyatakan pendapat dan aksi dalam urusan
politik. Termasuk hal mendapat akses untuk informasi politik serta kebebasan
untuk mendiskusikan dan mengkritik figur politik. Dalam negara Demokrasi
selain menghargai mayoritas, juga pelaksanaan kekuasaan harus
dipertanggungjawabkan dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Demokrasi
menuntut suatu dasar kesepakatan ideologis suatu keteraturan dan kebebasan
sehingga ada sofistifikasi dalam pertarungan politik
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Demokrasi mempunyai arti penting
bagi masyarakat yang menggunakannya sebab dengan Demokrasi hak masyarakat
untuk menentukan sendiri jalannya organisasi pemerintahan sesuai dengan
kehendaknya dapat dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang
diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi
rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidaklah
sama.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Prof. Amin Rais memaparkan adanya
sepuluh kriteria demokrasi yakni :
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sedangkan Prof Dahlan Thaib dalam
bukunya Pancasila Yuridis Ketatanegaraan mengungkapkan bahwa sistem
pemerintahan Demokrasi mengandung unsur-unsur yang paling penting dan
mendasar yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dari pendapat beberapa pakar
diatas dapat disimpulkan bahwa didalam negara yang menganut sistem
pemerintahan Demokrasi terdapat adanya pengakuan dari negara bahwa setiap
warga negara dapat secara bebas mengeluarkan pendapatnya dimuka umum.
Kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum di dalam konstitusi Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasca Amandemen kedua telah diatur dalam pasal 28E
ayat (3) yang menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Yang dimaksutkan setiap orang
berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau
pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk
sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam
kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan
pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan
pelaksanaan unjuk rasa seringkali melukai spirit demokrasi itu sendiri. Aksi
unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi yang anarkis dan melanggar tertib
sosial yang telah terbangun dalam masyarakat. Tahun 1998 disaat awal mula
tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun
keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat
menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang
lebih parah aksi unjuk rasa dapat memakan korban jiwa.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan melihat kondisi yang
demikian tersebut Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang Nomer
9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Meskipun
tidak menyentuh secara detail tatacara dan pelaksanaan dari unjuk rasa itu
sendiri namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar dikemudian
hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Undang-undang tersebut
sesuai dengan ketentuan Pasal 1 yang dimaksudkan dengan Kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan
pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di
muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di
tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Unjuk rasa atau
demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
demonstratif di muka umum.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Adapun tujuan pengaturan mengenai
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ini seperti yang dinyatakan
dalam Pasal 4 UU No.9 Tahun 1998 adalah sebagai berikut: Mewujudkan kebebasan
yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, mewujudkan perlindungan
hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat, mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembanganya
partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan
tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi, dan menempatkan tanggung jawab
sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa
mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Maksud dari tujuan tersebut adalah
bagaimana negara memberikan perlindungan dan menjamin kebebasan kepada setiap
warganegara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai salah satu
pelaksanaan hak asasi manusia namun juga diringi dengan tanggung jawab dari
individu tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sehingga dapat tercipta suasana yang kondusif bagi perkembangan partisipasi
dan kreatifitas warganegara dalam keikutsertaannya untuk mewujudkan suasana
yang demokratis.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Seperti yang telah disinggung
diatas, setiap warganegara yang akan menyelenggarakan unjuk rasa mempunyai
hak dan kewajiban yang mestinya harus dipatuhi. Hak dan kewajiban ini diatur
dalam Pasal 5 dan 6 UU No.9 Tahun 1998. Hak-hak yang dimiliki warganegara
dalam menyampaikan pendapat dimuka umum yakni mengeluarkan pikiran secara
bebas dan, memperoleh perlindungan hukum, sedangkan kewajiban-kewajiban yang
harus ditanggung oleh warganegara dalam menyampaikan pendapat di muka umum
antara lain menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peratuan
perundangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban
umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sedangkan untuk aparat pemerintah
mempunyai kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia; menghargai asas
legalitas; menghargai prinsip praduga tak bersalah; dan menyelenggarakan
pengamanan. (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998). Selain hak dan kewajiban para
demonstran dan para aparatur penegak hukum Undang-Undang tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum juga mengatur mengenai pemberitahuan
kepada aparat Kepolisian ini
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan untuk
memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini diatur dalam
Pasal 10 UU No.9 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut: Penyampaian
pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan
secara tertulis kepada Polri, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau
penanggung jawab kelompok, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya 3X24 (tiga kali dua puluh empat jam) jam sebelum kegiatan
dimulai telah diterima oleh Polri setempat, Pemberitahuan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah
didalam kampus dan kegiatan keagamaan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ketentuan-ketentuan tersebut
dirasa menghambat ataupun membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka
umum yang telah mendapatkan jaminan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
ke-4. masih terdapat satu pasal yang sebagian kalangan menganggap Undang-Undang
ini justru menghambat kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum pasal
9 ayat (2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali : di
lingkungan istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah
sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan
darat, dan obyek-obyek vital nasional, pada hari besar nasional
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Contoh kasus yang pernah terjadi
yaitu yang pernah dialami oleh Front Pembela Islam pada tanggal 15 oktober
2001 beserta Laskar Mujahidin dan Front Hisbullah berunjuk rasa didepan
gerbang Gedung DPR kejadian itu bermula ketika 1000 demonstran anti Amerika
Serikat dari unsur Front Pembela Islam (FPI), FPI Surakarta (FPIS), Laskar Mujahidin
dan Front Hisbullah berunjuk rasa didepan gerbang Gedung MPR/DPR. Aparat
keamanan dari Polda Metro Jaya kemudian membubarkan demonstrasi tersebut
dengan alasan telah melanggar Bab IV Pasal 9 ayat (2) UU No. 9 Tahun 1998
yakni dengan berdemonstrasi di hari libur nasional yaitu Isra Mi¿raj. Akibat
dari pembubaran oleh aparat tersebut puluhan demonstran luka-luka termasuk
sejumlah wartawan, lima mobil dan tiga motor rusak serta duabelas orang
ditahan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kasus terakhir yang masih hangat
terdengar adalah ditangkapnya delapan pengujuk rasa oleh Poltabes Yogyakarta
pada tanggal 5 Desember 2005 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka
The 2nd International Junior Science Olympiad di Yogyakarta karena mereka
dianggap bisa mengganggu ketertiban umum. Mereka melakukan unjuk rasa tanpa
terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak Kepolisian.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menjadi sangat dilematis ketika
kebebasan mengeluarkan pendapat yang telah mendapatkan pengakuan dan
perlindungan dari Konstitusi ternyata dibatasi oleh Undang-Undang. Namun
bukankah Undang-Undang justru ingin mengatur agar jalannya unjuk rasa tidak
berjalan secara anarkis seperti apa yang pernah terjadi pada pertengahan
tahun 1998 dimana unjuk rasa berubah menjadi aksi anarkis yang mengakibatkan
kerugian harta maupun nyawa
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Disadari atau tidak bahwa
kebebasan berekspresi yang terjadi saat ini telah menimbulkan pemahaman yang
sedikit melenceng dari yang sebenarnya. Pemahaman yang selama ini berkembang
bahwa pada masa reformasi ini kebebasan dikeluarkan dengan sebebas-bebasnya
sesuai dengan kehendak masing-masing individu tersebut tanpa ada
pembatasan-pembatasan apapun juga perlu disadari bahwa Undang-Undang tidak
membatasi adanya kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum akan tetapi
Undang-Undang bermaksud menjaga tertib sosial yang telah tercipta di
masyarakat. Mengenai pemahaman yang berkembang di masyarakat bahwa adanya
pemberitahuan sebelum pelaksanaan demonstrasi merupakan bentuk pengekangan
dari kemerdekaan berekspresi tidak sepenuhnya benar karena dengan adanya pemberitahuan
tersebut aparat keamanan justru harus bertanggungjawab untuk memberikan
perlindungan keamanan terhadap para demonstran maupun pengamanan terhadap
keamanan dan ketertiban umum terutama disekitar lokasi yang digunakan untuk
kegiatan demonstrasi.
Kesimpulan :
Kebebasan
berekspresi dan mengeluarkan pendapat adalah prinsip universal dalam negara
demokratis. Negara atau pemerintah menciptakan kondisi yang baik dalam
memgeluarang dijamin oleh Kovenan Internasional tentang Hak Sosial, Ekonomi
dan Budaya.
Daftar Pustaka :
|
Sabtu, 23 Juni 2012
Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum
Selasa, 24 April 2012
Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu
pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1.
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi
(personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek
hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat
tinggal(domisili)dan sebagainya.
1.
Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan
seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan
anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
1.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
1.
Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal
dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang
meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN
HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis
besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
1.
Hukum Publik Adalah hukum yang
menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara
negara dan masyarakat.
2.
Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang
menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum
Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum
Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1) Hukum Perdata dalam
arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam
KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam
KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat
dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan
Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat
yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih
secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat masih berlaku(misalnya Hukum
Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman
hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh
wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban
jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis.
Sumber :
Nama : Sisil Diaz Aryandi
NPM : 26210570
KELAS : 2EB02
Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua
hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat
materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum
acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Di
Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang
ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang
mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor Etnis
2. Faktor hysteria
yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
1. Golongan eropa
2. Golongan bumi putera
(pribumi/bangsa Indonesia asli)
3. Golongan timur asing
(bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan
berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya
bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak
mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda
terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya
terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai
berikut :
1. Hukum perdata dan
dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara
pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa
eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai
azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa
Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka
menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli
dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan
bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk
bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang
berlaku adalah hukum adat.
Pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi
semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum
pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam
masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain
ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal
dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Di
Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang
ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang
mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor Etnis
2. Faktor hysteria
yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
1. Golongan eropa
2. Golongan bumi putera
(pribumi/bangsa Indonesia asli)
3. Golongan timur asing
(bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan
berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya
bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak
mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda
terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya
terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai
berikut :
1. Hukum perdata dan
dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara
pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa
eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai
azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa
Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka
menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli
dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan
bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk
bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang
berlaku adalah hukum adat.
Sumber :
Nama : Sisil Diaz Aryandi
Nom : 26210570
Kelas : 2eb02
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum
perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris
Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum
Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum
perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER
namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda
WvK :
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van
Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin
dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Sistematika Hukum
Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:
1.
Buku 1, Tentang Orang
2.
Buku 2, Tentang Benda
3.
Buku 3, tentang Perikatan
4.
Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika
ini salah, karena masih banyak
kelemahan didalamnya. Kelemahan
sistimatika hukum perdata ini adalah ;
1.
Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun
KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh
hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu
karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan,
dll).
2.
Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur
tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk.
Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.
Sumber :
http://id.wikipedia.org
Nama : Sisil Diaz
Aryandi
Npm : 26210570
Kelas : 2ebo2
Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukumdi daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistemAnglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancismenguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).§
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]§
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukumyang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti luas yang meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil,juga dikenal Hukum Perdaya Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memut segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat,pendapat yang pertama yaitu,dari pemberlaku Undang-Undang berisi :
Buku I : Berisi mengenai orang (Hukum tentang diri seseorang dan
kekeluargaan)
Buku II : Berisi tentang hal benda (Hukum kebendaan dan hukum waris)
Buku III : Berisi tentang hal perikatan (Hak-hak & kewajiban timbal balik)
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa
Pendapatan yang kedua menurut ilmu Hukum / doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,mengatur tentang prihal kecakapan untuk memilliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kekeluargaan yaitu :
• Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.
3. Hukum kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang,oleh karnanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
• Hak seorang pengarang atas karangannya.
• Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagangan untuk memakai sebuah merk dinamakan hak mutlak saja.
4. Hak warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan sesorang jika ia meninggal. Di samping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancismenguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).§
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]§
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukumyang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti luas yang meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil,juga dikenal Hukum Perdaya Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memut segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat,pendapat yang pertama yaitu,dari pemberlaku Undang-Undang berisi :
Buku I : Berisi mengenai orang (Hukum tentang diri seseorang dan
kekeluargaan)
Buku II : Berisi tentang hal benda (Hukum kebendaan dan hukum waris)
Buku III : Berisi tentang hal perikatan (Hak-hak & kewajiban timbal balik)
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa
Pendapatan yang kedua menurut ilmu Hukum / doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,mengatur tentang prihal kecakapan untuk memilliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kekeluargaan yaitu :
• Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.
3. Hukum kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang,oleh karnanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
• Hak seorang pengarang atas karangannya.
• Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagangan untuk memakai sebuah merk dinamakan hak mutlak saja.
4. Hak warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan sesorang jika ia meninggal. Di samping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber :
Nama : Sisil Diaz Aryandi
Kelas : 2EB02
NPM : 26210570
Langganan:
Postingan (Atom)